JAKARTA (Arrahmah.com) – Dewan Pengawas Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Agus Muhammad menyebut KH Tengku Zulkarnain termasuk penceramah yang radikal tengah berdasarkan materi-materi ceramah yang disampaikan selama ini.
Hal itu disampaikan Agus Muhammad saat menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (27/11/2018) malam.
Penilaian itu pun merujuk pada riset P3M terkait 41 masjid di lingkungan pemerintah terpapar radikalisme. Di antara kriteria yang dimaksud radikal versi P3M, adalah sikap “intoleran” dalam muatan ceramah.
KH Tengku Zulkarnain pun merespons keras pernyataan tersebut. Menurutnya, studi tersebut sangat berbahaya dan merugikan para penceramah secara nasional.
“Ini berdampak nasional dan berdampak dicoretnya ulama-ulama yang dituduh radikal,” tegasnya dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne, Selasa (28/11), sebagaimana dikutip VIVA.
Ia menilai studi tersebut abal-abal karena dilakukan secara prematur dan dianggap tidak mewakili fakta di lapangan.
Menurutnya, dari 100 masjid yang menjadi bahan studi, hanya empat khotbah yang dijadikan patokan.
“Setahun itu satu masjid ada 52 kali khotbah, dan satu masjid umumnya penceramahnya di Jakarta ini hanya satu atau dua kali dalam setahun,” tambahnya.
Studi ini, ujar KH Tengku, juga tidak melibatkan berbagai pihak terkait. Seperti Majelis Ulama Indonesia dan berbagai organisasi masyarakat Islam yang ada di saat ini.
“Ini penelitian tidak laku kalau di Universitas Sumatera Utara dibuang di tong sampah ini,” ujarnya.
Dia pun menyayangkan, otoritas terkait seperti BIN menggunakan studi ini sebagai acuan. Padahal dinilai jelas tidak dilakukan secara benar.
“Yang saya kesalkan, BIN (Badan Intelejen Negara) percaya penelitian ini, sekelas BIN, aduh-aduh. Kesimpulan saya, ustaz yang dituduh radikal adalah ustaz yang tidak setuju dengan rezim yang berkuasa saat ini,” tandasnya.
(ameera/arrahmah.com)