JAKARTA (Arrahmah.com) – Polisi menghentikan kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma’arif.
Sebelumnya, Slamet ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja mengatakan ada beberapa alasan kasus ini dihentikan. Pertama, adanya perbedaan penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari beberapa ahli dan pihak KPUD.
“Kemudian kedua unsur mens rea atau niat pelaku belum bisa dibuktikan karena pelaku dipanggil dua kali tidak hadir. Sedangkan polisi terbatas waktunya 14 hari,” katanya.
Ketiga, adanya keputusan rapat bersama antara kepolisian, pihak KPUD dan sentra Gakkumdu Kota Solo yang menyatakan bahwa kasus ini tak bisa dilimpahkan.
“Yang penting keputusan rapat Sentra Gakkumdu Kota Solo bahwa kasus ini tidak bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Menanggapi penghentian kasus yang menjeratnya itu, Slamet mengapresiasi langkah Polri. Ia bersama tim kuasa hukumnya sedang menunggu secara resmi surat penghentian penyidikan perkara atau SP3.
“Alhamdulillah, teriring doa semoga kepolisian tetap profesional. Kami sedang tunggu SP3’nya,” kata Slamet, lansir VIVA, Selasa (26/2/2018).
(ameera/arrahmah.com)