BANTUL (Arrahmah.com) – Senin, 3 Nopember 2014 bertempat di Pengadilan Negeri Bantul diadakan sidang lanjutan kasus Sri Waljiyati – janda muallaf yang dipenjara- dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut 4 bulan penjara subsider kurungan selama menjalani masa sidang.
Pengacara terdakwa, lapor Sahabat Muslim, akan menyiapkan pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya, 11 Nopember 2014 mendatang. Intinya, pengacara akan melakukan pembelaan secara maksimal untuk melepaskan Sri dari jeruji penjara.
Persidangan tersebut dihadiri berbagai elemen Islam. mereka memberikan dukungan kepada Ibu Sri Waljiyati. Tampak, Sri –begitu biasa dipanggil—terharu atas dukungan kaum Muslimin atas kasus yang dialaminya.
Telah diberitakan, kasus Sri Waljiyati mendapat sorotan masyarakat Muslim. Dia diadukan setelah menjadi mualaf, dianggap memalsukan surat kematian suaminya. Sementara pihak pengadu mau melakukan damai jika Sri menyerahkan kedua anaknya untuk menjadi anak asuh pamannya yang Kristen.
Sementara itu sehari setelah sidang, Sri Waljiyati mendapatkan kunjugan tamu dari Jakarta, Selasa, (4/11/2014). Kedua tamu tersebut memberikan dukungan secara moril atas kasus yang menimpa Sri Waljiyati. Dia mengetahui setelah membaca berita tentang kasus tersebut dan datang dari Jakarta khusus untuk memberikan support. (azm/arrahmah.com)