YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah menjalani hukuman 3 bulan penjara, janda muallaf Sri Waljiyati akhirnya menghirup udara bebas Rabu (26/11/2014). Sri sebagaimana diwartakan solidaritasmuslim.com, bersama dengan pengacaranya Bayu Srijaya, SH. keluar dari Lapas Wirogunan jam 09.30 WIB. Alhamdulillah.
Rasa kangen untuk bisa berkumpul lagi bersama anak-anaknya yang membuat Sri bersegera meninggalkan Lapas menuju RS Harjolukito. Pasalnya, Dzaky yang merupakan anak kedua Sri sedang menjalani opname di RS tersebut.
Sungguh pertemuan yang mengharukan, waktu pertemuan yang ditunggu-tunggu datang. Tapi, Allah berkehendak lain, sehari sebelum Sri keluar ternyata Dzaky harus menjalani rawat inap dikarenakan badannya panas tinggi.
Sri Waljiyati adalah mualaf yang dipenjara karena aqidah Islamnya. Dia diperkarakan oleh keluarga mendiang suaminya yang Kristen. Belakangan diketahui motif pelaporan kasus yang tidak memenuhi unsur pidana yang dituduhkan tersebut adalah hanya sebagai bargaining.
Hal ini terungkap ketika Pengacara Pelapor bernegosiasi dengan Pengacara Sri Waljiyati. Pengacara Pelapor menyampaikan pesan pelapor bahwa dia akan mencabut laporan polisi dan berarti perkara yang dituduhkan dengan sendirinya akan berhenti jika Sri Waljiyati mau menyerahkan kedua buah hatinya kepada keluarga besar pelapor.
Namun Sri Waljiyati dan kedua anaknya tidak mau memenuhi permintaan pelapor. Sebab jika memenuhi maka berarti akan menyerahkan perwalian kedua anaknya kepada keluarga Kristen dan sangat mungkin akan ada pemaksaan secara sistematis agar kedua anak tersebut menganut agama Kristen.
Sri Waljiyati dan kedua anaknya memilih jalan hidayah meski sang ibu harus mendekam di penjara dan sang anak harus hidup sederhana bersama pamannya yang muslim. (azm/arrahmah.com)