YOGYAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sistem pengelolaan dana zakat di Indonesia bisa dilakukan sama seperti pemerintah mengelola dana pajak.
Hal tersebut diungkapkannya dalam acara 2nd Annual Islamic Finance Conference (AIFC) 2017 di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta, Rabu (23/8/2017).
Sri Mulyani menyebutkan, ekonomi berbasis islami dan keuangan syariah, dengan konsep yang khas, telah berkontribusi dan akan terus mendukung tercapainya tujuan pembangunan.
“Ekonomi berbasis islam, dalam banyak hal telah selaras dengan tujuan pembangunan PBB. Zakat dan wakaf, misalnya juga telah banyak digunakan sebagai instrumen untuk mengangkat kualitas hidup dan sekaligus meningkatkan status ekonomi masyarakat miskin,” kata Sri Mulyani, lansir detikcom.
Sama seperti pajak, kata Sri Mulyani, zakat maal ini harus dibebankan kepada aset produktif atau tumbuh, sebagai kelebihan kebutuhan dasar yang sudah dimiliki sempurna memenuhi kuantitas, dan bertahan dalam jangka waktu tertentu. Menurut dia, dengan adanya pembayaran zakat maal, maka potensi koleksi zakat juga meningkat.
Pada kesempatan itu Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pengembangan wakaf bisa dilakukan untuk mendukung pembangunan nasional yang saat ini sedang gencar dilakukan Pemerintah. Apalagi berdasarkan data, total wakaf Indonesia dalam bentuk properti dan tanah mencapai 4,4 miliar meter persegi untuk sekolah, tanah dan pemakaman umum.
“Ini komitmen karena tanah wakaf tidak boleh digunakan atau penggunaannya terbatas, hanya untuk sekolah, masjid dan pemakaman umum. Padahal wakaf akan menguntungkan bagi masyarakat secara umum. Siapa pun yang memberikan wakaf ini bisa dimaksimalisasi dalam nilai ekonomi mengingat banyak tanah berada di lokasi trategis,” katanya, lansir okezone.com.
(ameera/arrahmah.com)