KOLOMBO (Arrahmah.com) – Sri Lanka mengatakan akan mengkremasi jenazah 19 korban virus Covid-19 Muslim, mengesampingkan keberatan keluarga terhadap kebijakan yang kontroversial tersebut.
Negara kepulauan itu telah mengalami lonjakan kasus sejak Oktober, dengan jumlah infeksi meningkat lebih dari delapan kali lipat menjadi lebih dari 29.300 dan 142 orang meninggal.
Pemerintah Kolombo mengeluarkan kebijakan untuk mengkremasi mayat korban virus Covid-19 sekalipun praktik ini dilarang menurut hukum Islam.
“Jenazah korban Covid-19 dikremasi berdasarkan peraturan karantina,” perintah Jaksa Agung Dappula de Livera menjawab keberatan keluarag muslim yang menolak kremasi, seperti dilansir Khmer Times (11/12).
Akibat kebijakan itu, menurut Dewan Muslim Sri Lanka, banyak warga muslim takut mencari bantuan medis jika mereka positif terkena Covid-19, karena mereka tidak ingin dikremasi.
Sebelumnya, Organisasi Kerja Sama Islam telah mendesak Kolombo untuk mengizinkan umat Islam menguburkan anggota keluarga mereka sesuai dengan keyakinan dan kewajiban agama mereka. Akan tetapi Kolombo tetap keukeuh dengan pendiriannya. (Hanoum/Arrahmah.com)