COLOMBO (Arrahmah.com) – Sri Lanka telah memerintahkan sebuah kelompok yang terdiri dari 161 ulama luar untuk keluar dari negaranya karena dinilai melanggar peraturan keimigrasian dengan terus menyebarkan Islam ke seluruh negeri.
Pengawas Keimigrasian, Chulananda Perera, mengatakan bahwa para ulama yang sebagian besar berasal dari Pakistan, Bangladesh, India, Maladewa, dan Arab, meminta visa turis.
“Kami memerintahkan mereka untuk meninggalkan Sri Lanka pada 31 Januari. Mereka melanggar aturan keimigrasian. Visa turis hanya diperbolehkan pada mereka yang akan mengunjungi teman atau keluarga di hari-hari libur, bukan untuk menyebarkan Islam,” kata Perera pada AFP.
Ia mengatakan kelompok yang diidentifikasi Jamaah Tabligh itu tiba di Sri Lanka bulan lalu.
Perera menambahkan ia bertindak karena ada keluhan dari warga yang menyatakan bahwa ulama-ulama ini menyebarkan Islam yang tidak cukup moderat di negara yang mayoritas penduduknya adalah Budha tersebut.
“Siapapun yang ingin melakukan aktivitas keagamaan di Sri Lanka harus mengajukan permohonan izin melalui lembaga urusan agama,” lanjutnya. (althaf/arrahmah.com)