COLOMBO (Arrahmah.com) – Sri Lanka akan mulai memberikan izin bagi umat Islam yang meninggal karena Covid-19 untuk dimakamkan. Hal tersebut terjadi setelah protes warga muslim atas keputusan pemerintah yang mengharuskan mengkremasi semua orang yang meninggal karena virus Corona.
Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa memberikan kepastian pada Rabu (10/2/2021) menanggapi pertanyaan dari seorang anggota parlemen di Parlemen.
Sebelumnya Sri Lanka mewajibkan kremasi semua orang yang meninggal karena Covid-19, dengan mengatakan virus di jenazah manusia dapat mencemari air bawah tanah.
Muslim dan non-Muslim telah memprotes aturan tersebut selama setahun terakhir, menyebutnya tidak ilmiah dan tidak sensitif terhadap keyakinan agama Muslim.
Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menyuarakan keprihatinan dengan pemerintah. Organisasi Kesehatan Dunia dan kelompok dokter Sri Lanka mengatakan korban Covid-19 dapat dikuburkan atau dikremasi.
Sri Lanka adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Budha di mana merupakan kebiasaan bagi umat Budha dan Hindu, kelompok agama terbesar kedua, untuk mengkremasi orang mati.
Anggota parlemen Muslim Rishard Bathiudeen mengatakan meski dia senang dengan jaminan Rajapaksa, pemerintah harus menerapkannya dengan mencabut aturan wajib kremasi.
“Banyak orang telah dikremasi sebelumnya dan keluarga mereka hidup dalam penderitaan yang luar biasa. Saya senang mereka menunjukkan belas kasih, tetapi itu harus segera dilaksanakan karena orang-orang sekarat setiap hari,” kata Bathiudeen, seperti dikutip dari Al Jazeera (10/2).
PBB telah dua kali meminta pemerintah Sri Lanka untuk mempertimbangkan kembali kebijakannya dalam surat yang dikirim ke pihak berwenang pada Januari tahun ini dan April lalu.
Dalam catatan terbaru mereka, para ahli PBB mengatakan praktik tersebut bertentangan dengan keyakinan Muslim dan komunitas minoritas lainnya di Sri Lanka, dan dapat menimbulkan prasangka, intoleransi dan kekerasan yang ada.
“Meskipun kita harus waspada terhadap tantangan kesehatan masyarakat yang serius yang ditimbulkan oleh pandemi, langkah-langkah Covid-19 harus menghormati dan melindungi martabat orang mati, tradisi atau kepercayaan budaya dan agama mereka, dan seluruh keluarga mereka,” kata para ahli PBB di Januari.
Meenakshi Ganguly, direktur Asia Selatan di Human Rights Watch, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa organisasi itu “sangat lega karena pemerintah Sri Lanka akhirnya tampaknya telah mendengar apa yang dikatakan para ahli selama ini”.
“Sementara banyak yang percaya bahwa keputusan ini untuk menangkal kritik lebih lanjut selama sesi Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang akan datang, kami berharap pemerintah akan membuat pernyataan publik yang mencegah stigmatisasi Muslim di Sri Lanka dan akan mengumumkan reformasi untuk mengakhiri diskriminasi,” kata Ganguly.
Umat Muslim berjumlah sekitar 10 persen dari 21 juta penduduk Sri Lanka dan memiliki hubungan yang tegang dengan mayoritas penganut Budha Sinhala.
Hubungan memburuk pada tahun-tahun setelah berakhirnya perang saudara pada tahun 2009 di mana kelompok-kelompok Budha garis keras disalahkan atas beberapa serangan terhadap bisnis dan tempat ibadah warga muslim.
Menyusul serangan Paskah pada April 2019 yang menewaskan lebih dari 250 orang, Muslim menghadapi permusuhan yang meningkat dari mayoritas Budha. (Hanoum/Arrahmah.com)