KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) – Komisi Anti Korupsi Malaysia (SPRM) membekukan 41 rekening Aman Palestin Bhd (Aman Palestin) dan beberapa entitas perusahaan terkait lainnya dengan jumlah total RM15.868.762,00, kemarin (22/11/2023).
Hal ini terkait penyelidikan aparat penegak hukum atas dugaan lembaga amal tersebut menyalahgunakan uang sumbangan masyarakat sejak 17 Oktober lalu.
SPRM dalam pernyataannya pada Kamis (23/11) mengatakan pihaknya juga mencatat keterangan beberapa saksi penting dan hasil penyelidikan awal mengidentifikasi beberapa masalah yang melibatkan penggelapan dana yang diperkirakan berjumlah RM70 juta yang disalurkan untuk tujuan selain tujuan pendirian lembaga tersebut, lansir BH Online.
Sebelumnya SPRM melakukan penggeledahan di lokasi Aman Palestin dan memperoleh dokumen terkait pengelolaan keuangan dan operasional selama lima tahun sebelumnya.
“Investigasi sedang dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai pelanggaran sesuai dengan UU SPRM 2009, UU Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Teroris, dan Hasil Kegiatan Ilegal 2001 (AMLATFPUAA 2001) dan KUHP (UU 574),” ujar pernyataan SPRM.
Pada 7 November lalu, SPRM dilaporkan belum memanggil satu pun saksi terkait penyelidikan Aman Palestin yang mengumpulkan sumbangan untuk masyarakat negara terkait.
Komisaris Utama SPRM Tan Sri Azam Baki mengatakan, “saat ini penyelidikan masih berlangsung dan petugas forensik lembaga tersebut sedang memeriksa dokumen yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.”
Media memberitakan, SPRM memulai penyelidikan terhadap Aman Palestin terkait aktivitas pengumpulan sumbangan untuk rakyat Palestina menyusul tindakan Departemen Urusan Agama Islam Perlis (JAIPs) yang mencabut izin perusahaan mengumpulkan dana untuk tujuan tersebut.
Saat itulah ada pengaduan dari beberapa pihak yang meminta Aman Palestin diperiksa terkait uang yang dikumpulkan dan dikumpulkan selama ini.
SPRM mempunyai wewenang untuk memulai penyelidikan berdasarkan informasi yang dipublikasikan oleh media. (haninmazaya/arrahmah.id)