CORDOBA (Arrahmah.com) – Dalam upaya untuk menormalkan, mengatur dan mengontrol pasar halal di Spanyol, Halal Institute yang berbasis di Cordoba telah bekerjasama dengan otoritas standardisasi Spanyol untuk mengembangkan peraturan baru terkait dengan perkembangan pasar halal di Spanyol.
“Ini merupakan yang pertama kalinya bahwa sebuah Komite Teknis Standardisasi membahas aspek teknis dan agama,” kata direktur Standardisasi Halal sebagaimana dirilis OnIslam, Kamis (5/11/2013).
Dalam pertemuan yang diadakan pekan lalu, Halal Institute of the Islamic Board of Spain, yang berbasis di Cordoba, bersama-sama dengan Spanish Association for Standardization and Certification (AENOR), menyepakati kegiatan standardisasi yang baru-baru ini dikembangkan terkait dengan makanan halal.
Pertemuan tersebut diadakan dengan dukungan dari federasi Islam, konsumen, produsen dan Administrasi.
Escudero mencatat bahwa Komite Teknis Standardisasi halal adalah badan yang dibentuk untuk kegiatan ini, yang fungsi Sekretariatannya akan dilakukan oleh Halal Institute, atas nama Dewan Islam Spanyol.
The Halal Institute adalah organisasi Islam dan wadah ilmiah yang didedikasikan untuk menormalkan, mengatur dan mengontrol pasar Halal di Spanyol.
“Konsep global tentang halal adalah mengacu pada seperangkat praktek dan perilaku yang dapat diterima menurut Syariah/Hukum Islam,” imbuhnya.
Selain itu, proses normalisasi dan pengaturan produk halal yang dimulai sekarang ini juga menyiratkan suatu peristiwa sejarah. Perjanjian baru yang telah disahkan tentang pasar halal terus mendapatkan keberhasilan baru di pasar Spanyol.
“Pasar Halal, di tingkat internasional, mengalami pertumbuhan 10/12 %, sedangkan di Spanyol sendiri memiliki segmen konsumen utama sekitar dua juta konsumen dan pendapatan pasar sekitar €620.000.000 yang dihasilkan oleh lebih dari 240 industri, dengan 500 produk yang disertifikasi dan lebih dari 600 toko ritel,” penanggung jawab Halal Institute mengatakan.
Sementara itu, Badan komite teknis normalisasi (AENOR) mengumumkan kesediaan mereka untuk mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk mengembangkan Standar UNE.
Islam adalah agama kedua di Spanyol setelah Kristen dan telah diakui melalui hukum kebebasan beragama tahun 1967, dan hadirnya regulasi produk halal merupakan momen yang disambut dengan gembira oleh masyarakat Spanyol.
Konsep halal-berarti “diijinkan” dalam bahasa Arab-secara tradisional telah diterapkan pada makanan. Muslim seharusnya hanya memakan daging dari ternak yang dipotong oleh pisau tajam dari leher mereka, dan dengan menyebut nama menyebut nama Allah.
Sekarang barang dan jasa lainnya juga dapat disertifikasi sebagai halal, termasuk kosmetik, pakaian, farmasi dan jasa keuangan.
Makanan halal dikonsumsi tidak hanya oleh 1,5 miliar umat Islam di seluruh dunia, tetapi juga oleh setidaknya 500 juta non – Muslim di dunia. (ameera/arrahmah.com)