RIYADH (Arrahmah.id) — Penduduk Arab Saudi kini bisa menyewakan kamar untuk turis setelah adanya perubahan drastis pada undang-undang yang baru disetujui oleh Menteri Pariwisata Arab, Ahmed Al-Khateeb.
Peraturan yang baru disetujui itu akan mengizinkan maksimal tiga izin yang dikeluarkan per properti. Izin tersebut dapat berlaku satu hingga tiga tahun.
Peraturan baru ini juga memastikan sektor pariwisata dapat mengikuti kebangkitan yang sedang dialami Arab Saudi, serta mencerminkan upaya kementerian untuk mencapai tujuan strategi pengembangan pariwisata di Arab Saudi.
Al-Khateeb juga menggambarkan undang-undang ini sebagai langkah yang menjanjikan menuju masa depan pariwisata yang sejahtera.
“Peraturan ini akan memungkinkan kementerian untuk memperkuat kerja sama dengan sektor swasta, dan menawarkan lapangan kerja untuk kompetensi nasional di sektor pariwisata,” kata Al-Khateeb dikutip dari Arab News (6/1/2023).
Pemerintah Arab Saudi sudah menentukan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mengajukan izin.
Pertama, kediaman harus menjadi bagian dari properti yang ditujukan untuk penggunaan perumahan atau pertanian dan pemohon harus warga negara Arab Saudi.
Selain itu, pemohon juga harus memberikan akta kepemilikan elektronik atau kontrak sewa elektronik yang membuktikan hak pakai dari properti tersebut. Apabila properti dimiliki bersama, maka semua yang memiliki suara harus menyetujui permintaan tersebut.
Peraturan ini juga cukup fleksibel dalam pembayaran sesuai kapabilitas fasilitas yang dimiliki. Sebelum turis masuk, fasilitas tersebut harus dipastikan kebersihannya dan dilakukan perawatan.
Pada Desember, Arab Saudi mengeluarkan 10 peraturan baru yang bertujuan untuk memperluas sektor pariwisata dan melindungi wisatawan. Adanya bisnis Airbnb ini juga bisa dijadikan alternatif untuk menginap apabila harga hotel sedang melonjak atau hotel sedang penuh. (hanoum/arrahmah.id)