\JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menjelaskan terkait status imam besar Habib Rizieq Shihab.
Buya Anwar mengatakan, status imam besar bagi Habib Rizieq itu diibaratkan sama dengan pemimpin di organisasi FPI
Dalam Islam, lanjut Buya Anwar, istilah imam dapat diartikan beragam Dimulai dari pemimpin saat salat, imam di masjid, bisa juga bermakna sebagai imam secara sosiologis seperti pemimpin di sebuah organisasi dan pemimpin pemerintah.
Menurutnya, boleh saja memakai istilah imam besar di dalam suatu organisasi. Namun mesti diartikan sebagai imam besar dalam kelompok itu saja. Sebab, dalam Islam, terdapat beragam organisasi keagamaan dengan sebutan pimpinan yang berbeda-beda.
“Ya boleh aja, istilahnya kan ada istilah ketua umum. Kalau di NU itu ada tanfidziyah, ada syuriah, ada mustasyar kan gitu ya. Kalau ketuanya kemarin Pak Shabri Lubis kan FPI, cuma mereka menggunakan istilah imam besar, kaya dewan pembina. Kan kalau di partai kan ada ketua dewan pembina itu kan dianggap yang paling tinggi,” jelas Buya Anwar, Senin (14/6/2021), sebagaimana dilansir Detik.com.
“Dulu Pak Harto kan ketua dewan pembina kan cuma mungkin bagi mereka istilahnya bukan dewan pembina, imam besar mungkin ya,” lanjutnya.
Buya Anwar mengatakan seorang ditunjuk menjadi imam besar organisasi itu berdasarkan kesepakatan, bentuknya juga ada pemilihan.
Menurutnya, status imam besar Habib Rizieq merujuk sebagai pimpinan FPI saja, bukan sebagai imam besarnya organisasi islam lainnya, seperti PBNU atau Muhammadiyah.
“Jadi kalau misalkan imam besar Habib Rizieq Shihab, tapi itu hubungannya dengan FPI. Habib Rizieq bukan imam besarnya orang NU, bukan imam besarnya orang Muhammadiyah, tapi imam besarnya FPI, kadang-kadang orang nggak tahu,” ungkapnya.
“Ya imam besar umat Islam, tapi umat Islam yang di FPI. Umat Islam itu kan punya organisasi-organisasi itu kan, NU, Muhammadiyah, FPI. FPI rapat menunjuk Habib Rizieq sebagai imam besar. Dia bertanya, dia imam besar apa, dia imam besar umat Islam tapi imam besar yang di FPI. Di NU nggak ada memakai istilah imam besar, di Muhammadiyah nggak ada istilah imam besar,” terangnya.
FPI telah dilarang oleh pemerintah, namun apakah status imam besar itu lantas juga dilarang?
“Wah nggak tahu tuh. Itu istilah imam besar itu ya kaya kiai ya. Kiai itu nggak ada SK-nya tuh, orang manggil kiai, orang manggil imam besar nggak ada SK, gimana mau membubarkan itu,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)