JAKARTA (Arrahmah.com) – Lembaga Bahtsul Masail Nahdhatul Ulama mengaku belum membahas hukum seputar operasi keperawanan. Rencananya, masalah ini akan dibawa kepada forum lajnah untuk didiskusikan lebih lanjut.
“Kita bahas dulu, nanti dikabari,” jelas Ketua lembaga bahtsul masail NU, Zulfa Musthofa saat dihubungi, Rabu (13/7/2011).
Secara pribadi dia mengutarakan operasi itu haram hukumnya, karena merubah apa yang sudah ditetapkan Allah. Dia mengatakan kalau memang sudah pernah berhubungan seks ya otomatis tidak lagi perawan. Dia mengatakan kalau sudah begitu jangan lagi diperawankan.
Operasi keperawanan juga dianggapnya haram karena berkaitan dengan organ tubuh yang memiliki privasi tinggi. “Saya rasa ini harus dipertimbangkan,” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin, menyatakan masalah operasi ini sangat ketat pelaksanaannya. Menurutnya, perkara yang diharamkan dalam operasi itu adalah melihat auarat.
Sekalipun operasi dilakukan oleh tenaga medis perempuan. Selain itu, menurut hukum Islam, operasi tersebut tidak menenuhi aspek darurat //dlaruriyyat// dan kebutuhan dapat mempengaruhi status hukum sebuah permasalah.
Dalih oparasi untuk mempercantik masih harus dikaji mendalam. Pasalnya, alasan kecantikan tidak boleh merubah fisik. Tanpa pengawasan ketat operasi itu pun, dikhawatirkan akan memberikan dampak bagi pergeseran pandangan tentang perbuatan zinah yang diharamkan agama. (rep/arrahmah.com)