JAKARTA (Arrahmah.com) – Sikap Kapolri Jenderal Pol Sutarman yang tidak bisa memastikan kapan target dikeluarkannya peraturan Kapolri (Perkap) soal jilbab polwan menimbulkan tanda tanya besar.
Legislator, Wakil Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf menilai kebijakan Kapolri yang menunda jilbab bagi Polwan yang sudah berjilbab merupakan tidak jelas dan keliru.
Pasalnya penggunaan jilbab polwan itu merupakan isu HAM yang dilindungi Konstitusi Pasal 28E ayat 1. Selain itu, jilbab juga merupakan trend penghormatan internasional. Termasuk di Inggris, Kanada, Swedia, Victoria Australia dan negara lainnya di dunia.
“Seharusnya pimpinan Polri sadar dengan tidak membolehkan polwan menggunakan jilbab telah melanggar HAM dan konstitusi. Seharusnya segera memperbaiki diri,” ujar Almuzzammil di gedung DPR, Jakarta seperti dilansir Pelitaonline Selasa (17/12/2013).
Kebijakan yang paling bagus, pesan Almuzammil, tidak lagi menunda dalam memberikan kesempatan Polwan memakai jilbab sambil menungguk SK.
Sementara Sutarman menjelaskan bahwa timnya sedang bekerja. Diharapkan dalam waktu dekat bisa segera selesai. Sayangnya dia tidak bisa memastikan kapan peraturan tentang jilbab itu keluar.
“Tapi saya tidak bisa memastikan kapan keluar perkap terkait jilbab,” katanya. (azm/arrahmah.com)