JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menandatangani surat keterangan terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pemerintah tidak diskriminasi selama semua persyaratan yang ditentukan sudah dipenuhi.
“Di Indonesia ini kan negara demokrasi, kita tak bisa diskriminasi. Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh. Tidak memenuhi, ya tidak boleh. Kembali kepada aturannya. Kalau dia memenuhi syarat ya boleh,” kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (30/7/2019), lansir Merdeka.com.
JK menegaskan, selama ormas tersebut taat menerima Pancasila dan berbuat sesuai dengan aturan maka dipersilakan berkegiatan di Tanah Air. Sebaliknya jika terdeteksi tindakan radikal dan keluar dari syariat Islam, pemerintah bisa melarang dan tidak mengaktifkan kembali.
“Kita tidak bisa diskriminasi dan tak boleh berandai-andai, selama dia secara formal mengatakan taat kepada Pancasila, organisasi dakwah, itu silakan. Tapi kalau menolak Pancasila, pasti tidak bisa. Itu contohnya,” terangnya.
(ameera/arrahmah.com)