JAKARTA (Arrahmah.com) – Heru Purwoko Kordinator Solidaritas Masyarakat untuk Supremasi Hukum (SMASH) mengecam sikap politik Australia yang melakukan segala cara upaya untuk membebaskan terpidana mati yang merupakan gembong narkotik Bali Nine.
“SMASH dengan tegas mengecam upaya Australia untuk menggagalkan hukuman mati gembong narkoba Internasional yang telah membunuh dengan keji generasi bangsa melalui peredaran Narkoba dan Meminta kepada pemerintahan Jokowi-JK jangan takut atas intervensi Australia,” jelasnya Ahad (8/3/2015).
Menurutnya upaya Australia menggagalkan pelaksanaan hukuman mati bagi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan haruslah mentah-mentah ditolak.
“Ingat sudah banyak generasi bangsa yang menjadi korban akibat keganasan jaringan narkoba Internasional. TIdak perlu mempertimbangkan tawaran ( barter ) dari Australia. Eksekusi mati terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan harus tetap di laksanakan,” tegasnya.
Dalam siaran persnya Heru menyatakan eksekusi mati terhadap beberapa terpidana kasus narkoba baik warga Indonesia maupun warga asing, yang telah di jalankan telah sesuai dengan standard hukum Internasional.
“Pelaksanaan hukuman mati oleh Indonesia adalah penegakan hukum di Tanah Air yang tidak bias ditawar-tawar terutama dalam memberantas peredaran narkoba,” tukasnya.
Pada 2013, imbuhnya, ada sekira 4,5 juta orang di Indonesia menjadi korban penyalahgunaan narkoba, dan diprediksi jumlah tersebut akan meningkat menjadi sekitar 5,8 juta orang pada 2015.
Narkoba (narkotik dan obat-obat terlarang) merupakan ancaman serius bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, menurut Heru, langkah aparat penegak hukum Indonesia harus memberikan sanksi tegas kepada para pengedar Narkoba di Tanah Air yakni hukuman mati kepada para pengedar jaringan Internasional.
“Ini merupakan efek jera dan warning kepada siapapun untuk tidak mencoba memasok, memasukan narkoba ke Indonesia,” tutupnya. (azm/arrahmah.com)