SURABAYA (Arrahmah.com) – Kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan cs hanyalah puncak dari gunung es. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan laporan adanya kasus korupsi lain dengan nilai lebih besar dan akan segera diledakkan.
Meski mengaku mengetahui ada skandal korupsi yang jauh lebih besar ketimbang skandal korupsi Gayus, tapi Mahfud mempersilakan anggota DPR yang membuka kasus ini ke publik.
“Ada kasus korupsi dari seorang anggota DPR yang bilang punya data. Tapi saya menolak untuk menyiarkannya. Biar disiarkan sendiri dia yang punya (datanya), kalau sudah muncul saya dukung. Saya sendiri tak ada waktu untuk menjadi orang yang pertama yang memunculkan,” ujar Mahfud.
Kasus korupsi itu, imbuhnya, semacam penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan keluarnya uang secara tidak prosedural. Data yang dimiliki anggota DPR itu telah ditunjukkan kepada dirinya.
“Saya tahu dan saya dapat beberapa yang jauh lebih besar. Cuma saya katakan biar diledakkan (dibuka) oleh yang lain saja,” kata Mahfud, ketika berada di Kantor Gubernur Jawa Timur Senin (5/4) siang.
Data skandal korupsi yang jauh lebih besar ini, menurut Mahfud diperolehnya pada 31 Maret lalu, dirinya didatangi oleh seorang anggota DPR. Saat itulah, si anggota DPR ini membeberkan kasus korupsi besar kepada Mahfud.
Yang pasti, Mahfud meyakini kasus korupsi yang lebih besar dari kasus Gayus itu jumlahnya jauh lebih banyak. Bahkan kasus korupsi besar menurut dia juga terjadi di tubuh penegak hukum mulai Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman.
Mantan Menteri Pertahanan itu menjelaskan, persoalan korupsi sudah masuk di berbagai bidang yang ada di pemerintahan. Bahkan, beberapa hari lalu pihaknya juga menerima laporan adanya korupsi untuk pengaturan skor pertandingan sepak bola. “Ada yang bilang kalau biaya untuk atur skor sepak bola Rp20 juta yang diberikan kepada wasit,” jelasnya. Kondisi itu membuat Mahfud terus mengerutkan dahi. Menurut dia, persoalan korupsi bukan karena seseorang memiliki hasrat untuk korup, tetapi juga didorong lemahnya sistem yang dibangun. Menurut dia,salah satu cara mengontrol korupsi adalah dengan keberadaan Undang-Undang (UU) Pembuktian Terbalik.
Untuk pelaksanaan teknisnya, pejabat akan dilihat gajinya tiap bulan serta peningkatan harta kekayaannya selama menjadi pejabat. “Kalau ada peningkatan harta kekayaan di luar hitungan gaji, pejabat itu harus bisa memberikan bukti penambahan kekayaan lain. Kalau tidak bisa menunjukkan bukti, pejabat itu divonis korupsi,” ungkapnya. Anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin meminta agar Mahfud segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat hukum. “Secepatnya data dan informasi itu diberikan ke aparat penegak hukum akan lebih baik,” kata Azis tadi malam. Dia juga bersedia menampung bila ada yang ingin melaporkan kasus melalui Komisi III DPR untuk kemudian ditindaklanjuti ke penegak hukum.
Dia berharap dengan segera dilaporkannya suatu kasus kepada penegak hukum, tidak akan ada lagi mafia-mafia kasus yang dapat bermain di dalamnya.“Jika suatu kasus dapat dibuka dengan segera, tentu secara transparan, maka diharapkan akan mematikan gerak mafia hukum yang bermain,” ujarnya. Praktisi perpajakan yang juga Direktur Yayasan Bina Pembangunan, Bambang Wiwoho, setuju dengan pemberlakuan pembuktian terbalik atas asal usul harta kekayaan warga negara Indonesia. Cara ini diharapkan bisa mengurangi kebocoran dalam penerimaan negara.“Segera buat dan berlakukan UU Pembuktian Terbalik atas asal usul harta kekayaan yang berlaku bagi semuanya,”kata Bambang Wiwoho di Jakarta kemarin.
Menurut Bambang, pembuktian terbalik tidak bisa hanya diterapkan kepada para pejabat karena hasilnya tidak akan efektif. Dari pengalamannya, Bambang menilai, pembuktian terbalik akan efektif jika diberlakukan untuk semua warga negara Indonesia. “Kalau pembuktian terbalik hanya untuk pejabat, nanti bisa saja pejabat yang korup akan menyimpan kekayaannya dan dititipkan atas nama orang lain,” kata Bambang yang pernah menciptakan slogan “Orang Bijak Bayar Pajak”. Selain segera memberlakukan pembuktian terbalik secara bersamaan, harus pula diberlakukan undang-undang tentang perlindungan saksi pelapor tindak pidana korupsi.
Dengan begitu, tambah Bambang,keselamatan saksi pelapor terlindungi, baik secara fisik maupun dari tuduhan pencemaran nama baik. Menurut Bambang, yang tak kalah penting menghukum seberat- beratnya para koruptor agar betul-betul memberikan efek jera.” Sederhanakan juga proses pemecatan dengan tidak hormat terhadap PNS,TNI/Polri yang korupsi,” kata Bambang. Kuasa hukum Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution mengungkapkan, kasus Gayus adalah kesempatan emas untuk membongkar semua mafia hukum.
Namun untuk bisa membongkar mafia hukum tersebut, tambah Buyung, semua pihak harus bersedia melakukannya baik itu di Kepolisian, Kejaksaan Agung maupun di Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak. “Ini (kasus Gayus) berkah dari Allah untuk bersih-bersih,” kata Buyung [voa-islam/arrahmah.com]