TEL AVIV (Arrahmah.com) – Perdana Menteri “Israel” Benjamin Netanyahu bisa diancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi yang banyak dibritakan akhr-akhir ini.
Sebagaimana dilaporkan The Independent, Kamis (12/10/2016), pengamat mengatakan jika sebagian dugaan yang muncul dalam dua pekan ini terbukti, maka Netanyahu akan dikenakan pasal penyuapan.
“Jika fakta-fakta yang dipublikasikan terbukti benar, siklus pemberian dan penerimaan dalam kasus ini menjadi lengkap dan menjadi bukti tindak pidana penyuapan,” kata pengacara sekaligus mantan jaksa, Avia Alef kepada The Maker, sebagaimana dlansir CNN.
Dalam Hukum “Israel”, ada beberapa tahap penyelidikan untuk membuktikan dugaan penyuapan. Akan tetapi jika dugaan yang selama ini dberitakan terbukti, perbuatan Netanyahu sudah masuk dalam kategori penyuapan, kata Alef.
Pejabat publik yang terlibat penyuapan terkait dengan pekerjaanya bisa dihukum penjara 10 tahun meskipun hal yang dijanjikan tidak terpenuhi, seperti dalam kasus yang melibatkan Netanyahu ini.
Istri Netanyahu juga sebelumnya telah diperiksa terkait dugaan penyuapan terhadap media agar meliput topik tertentu yang menguntungkan Netanyahu. Pihak penerbit pun turut diperiksa terkait dugaan ini.
Pekan ini juga kembali ramai diberitakan bahwa Netanyahu telah dituduh bernegosiasi dengan surat kabar “Israel”, Yedioth Ahronoth, agar memberitakan isu yang menguntungkan pemerintah. Kejadian ini diduga berlangsung pada 2014 lalu.
Sebelumnya, pada awal tahun ini, Polisi mendatangi rumah Netanyahu di Yerusalem dalam rangka operasi pemberantasan korupsi yang melibatkan lebih dari 50 tokoh berpengaruh di “Israel”.
Dia telah diduga menerima hadiah gratifikasi dari sejumlah penyokong berduit.
(ameera/arrahmah.com)