JAKARTA (Arrahmah.com) – Menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, proses terbitnya SK dari Gubernur DKI Jakarta Basuki alias Ahok tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra kabarnya diawarnai proses suap.
“Saran saya, aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan mungkin KPK, sama-sama melihat ini,” kata Agus dikutip dari JPNN.
Dia menilai putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan permohonan gugatan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), sudah tepat.
Gugatan itu terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
“Keputusan PTUN itu benar adanya, karena Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang izin relamasi Pulau G itu tidak mempunyai cantolan hukum. Berbeda dengan yang dikeluarkan oleh gubernur sebelum Ahok. SK Pak Fauzi Bowo jelas cantolannya karena ada Perda tentang reklamasi,” kata Agus, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (1/6/2016).
Menurut Agus, setelah berlakunya UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Penataan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan sendirinya seluruh SK reklamasi pantai di Indonesia yang keluar dari SK Gubernur tidak berlaku.
“Yang boleh mengeluarkan SK reklamasi hanya pemerintah pusat. Gubernur tidak bisa,” tegasnya.
(azm/arrahmah.com)