JAKARTA (Arrahmah.com) – Mantan Jenderal Polisi Irjen (Purn.) Anton Tabah menjelaskan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika No.19 tahun 2014, terkait payung hukum tata cara pemblokiran situs-situs yang memuat konten negatif seperti judi, pornografi dan SARA. Demikian dilaporkan Salam Online terkait tanggapan Anton Tabah mengenai pemblokiran 22 situs media Islam pada Sabtu (4/4/2015).
Masyarakat, perorangan atau instansi/lembaga boleh melaporkan situs-situs tersebut ke Kemkominfo, ujarnya sambil mengutip sebuah peraturan.
“Pada bab IV pasal 5 dan Bab VI pasal 11 disebutkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) langsung membentuk tim dan mengkaji laporan itu, dipimpin oleh seorang Dirjen di Kemkominfo. Kemkominfo bisa memanggil situs yang dilaporkan, baru memberi peringatan kepada pengelola situs tersebut melalui email jika memang benar ada konten yang bermuatan negatif.”
Situs tersebut harus diberitahu bahwa “Anda begini-begini, dilaporkan negatif, begini-begini.” Kalau pengelola situs merasa laporan itu benar, maka dia diperintahkan menutup sendiri. “Kalau tidak, nah di sini ada dialog, kalau memang tidak seperti yang dilaporkan, pengelola situs itu bisa menghadap, berdialog dan memberikan argumen-argumennya,” ujar Anton dalam acara Tabligh Akbar ‘Jangan Berangus Media Dakwah Kami’ di ruang utama Masjid Agung Al Azhar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/4) malam.
Dosen di sejumlah perguruan tinggi itu melanjutkan, jika dari hasil dialog (klarifikasi) itu tidak ditemukan konten negatif yang dilaporkan, maka Kemkominfo harus memberi tahu kepada pelapor, “Ternyata setelah kami selidiki, situs yang Anda laporkan itu tidak sesuai dengan laporan Anda, itu jelas sekali disebutkan dalam Permen itu,” terang anggota pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
Namun, kata Anton, menurut penjelasan yang tadi disampaikan pemimpin redaksi Hidayatullah, tidak ada proses itu, tidak ada pemanggilan. “Jangankan email, telepon juga tidak ada,” ujar Anton, menirukan ucapan Pemred Hidayatullah yang juga menjadi pembicara dalam Tabligh Akbar bersama Ustadz Bachtiar Nasir, Pemred Majalah Gontor Adnin Armas dan tokoh muda Muhammadiyah Mustofa B. Nahrawardaya.
“Kalau begini, Kemkominfo jangan lepas badan, ini bola panasnya ada di Kemkominfo,” tegas Anton. (adibahasan/arrahmah.com)