JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementrian Komunikasi dan Informatika berencana memblokir situs yang berbau paham teroris dan menyebarkannya. Namun, pemblokiran tersebut baru bisa dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat.
“Kalau (situs) sifatnya menghasut, laporkan saja kalau ditemukan. Sejauh ini kita sudah melakukan pemblokiran,” ungkap menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, di Istana Merdeka, Jumat, (29/4/2011).
Tifatul mengatakan bahwa kebanyakan situs yang berbau paham terorisme berasal dari luar negeri. Situs yang isinya muatan tentang terorisme bisa diblokir dengan alasan kontennya berisi muatan penyebar kebencian.
“Kalau sifatnya menyebarkan kebencian, melakukan sesuatu yang agitasi, itu kita tutup. Ada dasarnya,” jelas Tifatul.
Tifatul menjelaskan, bahwa pihaknya masih membiarkan keberadaan situs-situs yang berisikan cara pembuatan bom sampai saat ini tidak ada dasar untuk memblokirnya, karena bisa jadi situs itu sebenarnya ditujukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Demikian juga tentang nuklir. Namun situs-situs tersebut akan terus dipantau.
“Yang dilarang itu kan membom orang, tapi adapun pembuatan senjata itu kan pengetahuan umum,” katanya. (rasularasy/arrahmah.com)