JAMBI (Arrahmah.id) – Seorang siswi SMP di Kota Jambi yang berinisial SFA dilaporakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi ke pihak kepolisian setelah video kritikan ke Wali Kota Jambi yang diunggah oleh SFA viral di media sosial.
Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto membenarkan adanya laporan pengaduan dari pihak Pemkot Jambi kepada SFA. Laporan itu disebut terkait UU ITE karena telah menyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha.
“Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adek SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi,” kata Andi dalam pernyataannya, pada Senin (5/6/2023).
Andi menyebutkan, siswi SMP itu dilaporkan pihak Pemkot Jambi pada 4 Mei 2023. Dia dilaporkan oleh saudara Gempa terkait Pasal 28 Ayat 2, yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau ITE.
“Jadi kenapa dilaporkan? karena dalam postingan saudara adek SFA itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi,” ujar Andi.
Sebelumnya, dalam video yang juga diunggah oleh Twitter @PartaiSocmed, SFA mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha yang mengizinkan berdirinya perusahaan asing asal Cina, sehingga membuat rumah neneknya, yang dia akui sebagai veteran kemerdekaan, rusak.
“Ini nenek Hafsah, seorang veteran kemerdekaan Indonesia yang terzalimi. Nenek Hafzsah ini mempunyai rumah yang sudah berdiri pada tahun 1960, jauh sebelum perusahaan China ini ada. Lambat laun, berdiri lah perusahaan itu. Setelah itu, lewat lah mobil-mobil bertonase besar yang melintas di lorong warga,” ucapnya.
“Karena kebijakan Bapak (Wali Kota Jambi) rumah nenek saya rusak. Selama puluhan tahun mobil ini (angkutan mobil bertonase besar) melintas, apa engga hancur tuh rumah?” lanjutnya.
Menurutnya, Wali Kota Jambi telah melanggar aturan hingga memperbolehkan angkutan-angkutan yang dimaksudkan tersebut melintasi jalan yang seharusnya tidak bisa dilewati angkutan itu lantaran melebihi kapasitas. Ia juga menyinggung soal kondisi alam akibat angkutan-angkutan tersebut.
“Mereka bekerja sama antara perusahaan Cina dengan Pemda Jambi untuk melanggar Perda. Sekarang jadi pertanyaan, perusahaan Cina ini yang seharusnya menjadi pembangkit listrik tenaga uap kenapa bisa menjadi produksi kayu dan dijual ke luar negeri,” katanya melanjutkan. (rafa/arrahmah.id)