Oleh: Suherti
Aktivis Dakwah
Manusia sebagai mahluk hidup yang membutuh makanan dan minuman untuk tumbuh kembangnya tentu saja sangat membutuhkan bahan bakar sebagai sarana penunjang untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Indonesia sejak tahun 2007 melalui program pemerintah, mulai menyosialisasikan dan melaksanakan Program Konversi Minyak Tanah ke LPG. Pemerintah mengambil langkah tersebut karena tingginya beban subsidi minyak tanah serta kebutuhan akan bahan bakar yang lebih hemat dan ramah lingkungan, maka diluncurkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi sebagai alternatif bahan bakar khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang bergantung pada minyak tanah. Yang diawali dengan pembagian paket perdana, berisi kompor gas, selang, regulator, dan tabung LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak menerima.
Program tersebut menjadi titik awal ketergantungan masyarakat Indonesia terhadap LPG sebagai bahar bakar. Tetapi pada 1 Februari 2025 kelangkaan gas LPG kembali terjadi karena pemerintah menerapkan kebijakan baru yang melarang penjualan dilakukan secara ecer. Masyarakat harus membeli langsung di pangkalan resmi yang berakibat kosongnya stok, karena masyarakat membeli secara bersamaan. Yang tentu saja hal ini telah melanggar sendiri Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kilogram. Tentu saja hal ini membuat masyarakat kecewa dengan pemimpin mereka yang tidak mampu menjamin kesejahteraan Rakyatnya.
Dalam sistem kapitalis yang diadopsi oleh negara, mempunyai prinsip ekonomi dengan modal sekecil-kecilnya mendapat untung yang sebesar-besarnya. Dalam sistem ini, negara hanya menjadi regulator yang berjual beli dengan rakyatnya sendiri demi mendapatkan keuntungan sebanyak-banyak.
Semua itu menjadi bukti bahwa sistem buatan manusia memiliki banyak kekurangan dan kelemahan karena berasal dari akal manusia yang terbatas. Aturan yang diterapkannya selalu berubah-ubah sesuai dengan kepentingan sang pembuat hukum.
Sangat berbeda dengan ideologi Islam yang mengatur bahwa seorang pemimpin adalah pelindung dan perisai bagi rakyatnya. Ia mempunyai kewajiban untuk memenuhi semua kebutuhan pokok rakyatnya. Negara wajib menyediakan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan termasuk gas LPG sebagai bahan bakar yang dibutuhkan masyarakat. Pengelolaannya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Dan hukumnya haram jika pengelolaannya diserahkan kepada swasta ataupun pihak asing.
Rasulullah saw. bersabda:
اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api; dan harganya adalah haram.”
Hadis ini juga sebagai peringatan bagi manusia bahwa Allah sebagai Sang Pencipta manusia sekaligus Sang Pengatur kehidupan yang artinya kita wajib memakai aturan Allah bukan aturan buatan manusia. Kesejahteraan dan ketentraman umat dapat kita rasakan jika semua kebutuhan dan hajat hidup masyarakat terpenuhi secara lahir maupun batin. Sehingga akan tercipta masyarakat yang damai, tentram dan sejahtera.
Semua itu akan terwujud jika aturan Islam kita terapkan untuk mengatur segala urusan umat. Dalam bingkai daulah Islam yang akan menerapkan Islam secara keseluruhan, karena bersumber dari Dzat yang Maha Kuasa. Ia yang lebih tau apa kekurangan dan kelebihan manusia. Semua perintah dan larangannya dapat kita laksanakan secara sempurna sehingga terwujud Islam menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta.
Wallahua’lam bis shawab