SINGAPURA (Arrahmah.id) – Singapura akan melegalkan hubungan seks sejenis, antar-sesama pria atau gay. Meski demikian, pernikahan sesama pria masih dilarang di negara itu.
Perdana Menteri Lee Hsien Loong, dalam pidato tahunannya, Ahad (21/8/2022), menjelaskan alasan pemerintah melegalkan hubungan gay, yakni masyarakat Singapura sudah mulai menerima keberadaan kelompok tersebut.
“Saya yakin ini merupakan tindakan yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura,” kata Lee, dikutip dari Reuters.
Dia mengungkapkan, pemerintah akan mencabut Pasal 377A KUHP, undang-undang warisan kolonial Inggris yang menghukum hubungan seks sesama pria.
“Bahkan saat mencabut Pasal 377A, kami tetap menegakkan dan menjaga institusi pernikahan. Di bawah hukum, hanya pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diakui di Singapura,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)