SINGAPURA (Arrahmah.com) – Singapura ingin memperketat undang-undang adopsi setelah seorang lelaki gay memenangkan banding untuk secara sah mengadopsi anak dalam putusan pengadilan tahun lalu.
Pria tersebut, setelah mengetahui bahwa ia tidak mungkin bisa mengadopsi seorang anak di Singapura sebagai seorang pria gay, ia membayar $ 200.000 kepada seorang wanita agar bersedia mengandung anaknya melalui fertilisasi in-vitro di Amerika Serikat.
Pemerintah Singapura yang konservatif tidak mendukung pembentukan keluarga sesama jenis.
Namun, pengadilan tinggi membatalkan putusan tersebut pada bulan Desember dengan alasan kesejahteraan anak, meskipun dikatakan bahwa “sangat penting untuk tidak melanggar kebijakan publik terhadap pembentukan unit keluarga sesama jenis”.
Menteri Sosial Singapura, Desmond Lee, kembali menegaskan sikap pemerintah Singapura di parlemen, dengan mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mendukung “pembentukan unit keluarga dengan anak-anak dari orang tua homoseksual melalui lembaga dan proses seperti adopsi”.
“Menanggapi putusan pengadilan, MSF [Kementerian Sosial dan Pengembangan Keluarga] sedang meninjau undang-undang dan praktik adopsi kami untuk melihat bagaimana undang-undang tersebut diperkuat untuk mencerminkan kebijakan publik yang lebih baik,” kata Lee, lansir ABC.net, Senin (14/1/2019).
Singapura, yang sedang berusaha meningkatkan tingkat kelahiran akibat kesuburan yang rendah, menawarkan insentif yang besar bagi pasangan untuk memiliki bayi, tetapi fertilisasi in-vitro hanya diperbolehkan untuk pasangan yang sudah menikah dan layanan ibu pengganti tidak dibolehkan untuk siapa pun.
(ameera/arrahmah.com)