PONTIANAK (Arrahmah.com) – Polis Di Raja Malaysia (PDRM) menangkap dan menahan dua anggota Kepolisian Republik Indonesia di Bandara Kuching, Jumat (29/8/2014). Keduanya adalah Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap. Barang bukti narkotik seberat 6 kilogram tertangkap tangan bersama keduanya.
Idha Endi Prasetyono adalah Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Kalbar sedangkan Brigadir Harahap merupakan anggota Polsek Entikong Polres Sanggau.
Kepala Polda Kalbar Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Pontianak, mengatakan masih menunggu info lanjutan dari kasus tersebut yang kini ditangani Polis Bukit Aman Kuala Lumpur, Malaysia.
“Yang jelas, apa yang terjadi betul-betul menciderai apa yang telah dilakukan Polda Kalbar dalam membenahi institusi,” kata Arief saat jumpa pers di Mapolda, Ahad (31/8/2014), dikutip dari Antara.
Kapolda dalam jumpa pers tersebut didampingi Wakapolda, Irwasda para direktur dan sejumlah kapolres.
“Ini menunjukkan keseriusan kami dalam menyikapi kasus ini,” katanya menegaskan.
Ia menuturkan kronologis dari tertangkapnya dua anggota Polda Kalbar tersebut. Pada Jumat (29/8) sekitar pukul 19.30 WIB, ia tengah dalam perjalanan menuju Singkawang dari Mempawah.
Kemudian, dirinya mendapat telepon dari perwira penghubung Polri di Kuching bahwa sekitar pukul 15.15 waktu setempat, PDRM menangkap tiga orang di salah satu hotel.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus dari ditangkapnya seseorang oleh polisi di Kuala Lumpur International Airport.
Pelaku berencana mengirim barang ke Kuching. Polisi setempat kemudian membawa pelaku ke Kuching untuk menunjukkan dan menemukan pihak yang dituju.
Berdasarkan informasi itu, dua dari yang ditahan di Kuching adalah anggota Polda Kalbar. Satunya perwira menengah dengan pangkat AKBP yang pernah bertugas sebagai Kasubdit III Ditres Narkoba bernama Idha Endri Prastiono, sedangkan satu lagi Bripka MH Harahap, anggota Polsek Entikong.
Dia lalu melapor ke Kapolri dan meminta izin untuk mengirim tim dari Polda Kalbar ke Kuching pada Sabtu (30/8).
Tim yang dipimpin Wakapolda Kalbar itu beranggotakan Direktur Reserse Narkoba dan Kapolsek Entikong.
“Mereka bertemu dengan pihak PDRM dan penanganan kasusnya ada di Polis Bukit Aman Kuala Lumpur,” kata dia.
Pihaknya pun belum tahu penanganan lanjutan dari kasus tersebut.
Jika mengikuti perundangan di Malaysia, Idha dan Harahap bakal diancam hukuman mati. Menurut Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba ini diancam hukuman gantung sampai mati. (azm/arrahmah.com)