DUBAI (Arrahmah.id) – Pengadilan Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan hukuman mati kepada seorang wanita “Israel” karena menyimpan 500 gram kokain.
Namun terdakwa, Fidaa Kiwan, dikabarkan sedang mengajukan banding atas dakwaan tersebut.
“Kami mengetahui kasus ini dan menyerahkannya ke layanan konsuler dan perwakilan kami di Emirat (UEA),” ungkap pernyataan Kementerian Luar Negeri I”srael”, seperti dilansir CNN pada Rabu (6/4/2022).
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri UEA belum memberikan tanggapan apapun terkait kasus ini.
Kiwan ditangkap setelah polisi menemukan kokain di apartemen tempat ia tinggal. Kiwan berkali-kali membantah kepemilikan narkotika tersebut.
Media “Israel” melaporkan, Kiwan datang ke Dubai untuk bekerja sekitar setahun lalu. Di mana sebelumnya, ia memiliki studio foto di Haifa, “Israel”.
Pengadilan UEA sendiri sangat jarang menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa..
Tak hanya itu, “Israel” dan UEA baru saja menormalisasi hubungan mereka lewat Abraham Accords pada 2020 lalu. Sehingga membuat kunjungan warga “Israel” ke UEA meningkat. Namun, tak semua pengunjung adalah turis dan pebisnis.
“Kantor kami di Dubai mendeteksi peningkatan kasus kriminal yang melibatkan warga ‘Israel’,” kata pengacara “Israel”, Ziv Agmon.
“Warga ‘Israel’ harus mengerti pihak berwenang resmi di Dubai menganggap kasus narkoba dengan sangat serius,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.id)