JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj, menolak keras Perpres terkait investasi miras di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata KH Said Aqil, Senin (1/3/2021).
KH Said Aqil menegaskan, setiap kebijakan pemerintah seharusnya mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Miras telah dilarang tegas oleh agama.
“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” tandasnya.
Menurutnya, miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi karena berbahaya dan berdampak negatif.
KH Said Aqil kemudian mengutip kaidah fikih yaitu Ar-ridho bisysyai, ridho bima yatawalladu minhu yang berarti rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut.
“Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
(ameera/arrahmah.com)