NAIROBI (Arrahmah.com) – Pemuka Kristen Kenya yang dengan sangat lantang mendukung ekstradisi (baca: pengusiran, Red.) beberapa orang yang dituduh teroris ke Uganda, telah menyebabkan kemarahan kaum Muslim di negara Afrika timur itu.
Lebih dari 10 Muslim Kenya, yang dituduh terkait dengan serangan bom Kampala yang terjadi selama Piala Dunia, telah ditangkap dan dibawa ke Uganda untuk diadili.
“Kejahatan itu dilakukan di Uganda dan jika ekstradisi akan mengekang kejahatan, maka saya mendukungnya,” kata Rev David Gathanju, moderator Gereja Presbiterian Afrika Timur, pada ENInews di Nairobi.
“Ektradisi tersangka dalam kasus seperti ini mengirim sinyal yang baik untuk negara-negara Afrika timur dan komunitas internasional mengenai komitmen mereka untuk perang melawan teror.”
Gathanju mengatakan sifat alami kejahatan itu membuat ekstradisi menjadi penting setelah Kenya menandatangani kesepakatan Komunitas Afrika Timur baru-baru, yang memungkinkan transfer tersangka antara negara-negara di kawasan itu.
“Ini adalah masalah keamanan yang serius … tetapi jika memang benar mereka melakukan kejahatan maka saya pikir kita harus membiarkan hukum yang menindaknya,” kata Uskup Anglikan Julius Kalu dari Mombasa, wilayah yang ditempati oleh sebagaian besar kaum muslim.
Harakah Al Shabaab Mujahidin, sebuah kelompok Islam radikal di Somalia, mengaku bertanggung jawab atas serangan yang menewaskan 76 orang yang sedang menonton pertandingan final Piala Dunia antara Spanyol dan Belanda di Johannesburg, Afrika Selatan.
Namun, sejumlah pemimpin muslim Kenya ingin pemerintah untuk mengembalikan tersangka sehingga mereka dapat menghadapi pengadilan di negara mereka sendiri.
“Kami mengutuk tindakan ini, kami ingin Kenya menyidangkannya di sini..,” kata Sheikh Juma Ngao, ketua nasional Dewan Penasehat Muslim Nasional Kenya.
“Kami menganggap ini sebagai penganiayaan terhadap Muslim dan melanjutkan marjinalisasi terhadap mereka.”
Pada tanggal 28 September 2010, Hakim Mohammed Warsame dari Pengadilan Tinggi Nairobi mengkritik Presiden Mwai Kibaki karena melanggar sumpah konstitusi, dengan memungkinkan agen-agen keamanan negara melanggar hak-hak warga Kenya. Organisasi hak asasi manusia mengatakan delapan dari 13 orang yang diduga dari kejahatan serupa (‘terorisme’) secara ilegal dialihkan ke Uganda tanpa perwakilan hukum. (althaf/arrahmah.com)