FPI Update (armnews) – Ahad 1 Juni 2008, terjadi insiden kekerasan oleh sebagian aktivis Front Pembela Islam (FPI) terhadap sekelompok massa yang menamakan diri sebagai Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). TV-TV menayangkan tindakan kekerasan para aktivis FPI terhadap massa AKKBB yang sedang menggelar aksi
Mendukung Ahmadiyyah. Di sana ada aksi pukulan, tendangan, cacian, pengrusakan fasilitas sound system, kaca mobil, dll. Pendek kata, kita semua sangat prihatin melihatnya.
Tanpa menunggu waktu lagi, SBY langsung merespon. Melalui jubir kepresidenan, Andi Malarangeng, SBY mengecam aksi anarkhis aktifis FPI di Monas. Tanggal 2 Juni SBY berbicara langsung, disiarkan TV-TV, bahwa dia menuntut ada pengusutan tuntas, dan para pelaku kekerasan ditindak secara hukum. SBY juga menekankan, “Negara kita negara hukum.” Gayung bersambut, JK berjanji akan menindak tegas pelaku kekerasan di Monas.
MUI menyayangkan terjadinya kasus kekerasan di Monas itu (Republika, 2 Juni 2008). Sementara Din Syamsuddin, Ketua Umum Muhammadiyyah, setelah pertemuan dengan SBY, dia mengecam FPI. Meskipun Din tidak menuntut FPI dibubarkan, dia mendukung langkah tersebut, jika Pemerintah ingin membubarkan FPI (www.jawapos.co.id, 2 Juni 2008).
Arbi Sanit, pakar politik UI dan anggota PBHI, menuntut FPI dibubarkan karena mengancam kehidupan bersama (Republika, 3 Juni 2008). Sekjen GP Anshor, Malik Haramain, mengancam akan membubarkan FPI, Kalau pemerintah tidak tegas.Di Cirebon markas FPI didatangi sekelompok pemuda dan sempat terjadi keributan kecil, hingga plang FPI dirobohkan oleh pemuda-pemuda tersebut (berita siang GlobalTV, 2 Juni 2008).
Bukan hanya kali ini FPI diancam akan dibubarkan.Sebelumnya juga bergaung desakan agar ormas Islam yang terkenal dengan aksi-aksi nahyi munkar ini dibubarkan saja. Pertanyaannya, layakkah kita menghukum FPI sedemikian keras (misalnya harus sampai dibubarkan) pasca kasus kekerasan di Monas itu? Masyarakat harus berani melihat masalahnya secara jernih, tidak ikut-ikutan emosi.
Saya melihat ada beberapa poin penting yang dilupakan dalam kasus di atas, padahal semua itu seharusnya dilihat secara cermat, sehingga kita bisa mengetahui apakah FPI telah berbuat zhalim atau tidak?
Pertama, menurut Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Heru Winarko, beliau menyesalkan massa AKKBB. Pasalnya, mereka mulanya hanya berencana berdemonstrasi di Bundaran HI, tetapi ternyata AKKBB beraksi sampai ke Monas. “Ternyata, mereka menuju Monas juga, ” kata Kombes Heru Winarko (Republika, 2 Juni 2008. Artikel berjudul, “Bentrokan Akibat Pemerintah Lamban, ” hal. 1).
Dari keterangan di atas, jelas AKKBB telah melanggar hukum. Mereka melampaui batas izin aksi yang diajukan ke pihak kepolisian. Jika mereka beraksi sesuai izin semula, bisa jadi kasus tersebut tidak perlu terjadi.
Kedua, dalam tayangan dokumentasi kasus Monas Di GlobalTV siang hari, di sana diperlihatkan petikan kejadian-kejadian di Monas tersebut. Pada mulanya, para pemuda FPI hanya kumpul-kumpul di salah satu lokasi Monas sambil mendengarkan orasi pimpinan aksi yang membawa TOA. Mereka kadang bertakbir dan juga membaca kalimat “Laa ilaha illa Allah.”
Artinya, mereka tidak memiliki agenda untuk menyerang siapapun. Aksi mereka pada awalnya tertib, tidak anarkhis, dan damai. Mulai timbul masalah ketika AKKBB melakukan aksi dan orasi dengan sound system kuat, tidak jauh dari lokasi para aktivis FPI. Satu sisi, AKKBB mendukung Ahmadiyyah, di sisi lain mereka melakukan aksi di dekat para pemuda FPI. Anda bisa bayangkan, meneriakkan dukungan keras-keras untuk Ahmadiyyah di dekat telinga aktivis FPI. Itu bisa dianggap oleh mereka sebagai nantangin perang. Saya melihat, para pemuda FPI lebih tepat disebut terprovokasi oleh aksi massa AKKBB. Mereka tidak ada niatan sejak awal untuk berbuat kekerasan. Semula mereka beraksi dengan tertib.
Ketua MK, Jimly Asshidiqqie, berkomentar, “AKKBB harus mawas diri, menghentikan provokasi, dan kemudian jajaran NU, Muhammadiyyah, sampai ke daerah (juga harus mawas diri -pen). Begitu juga dengan FPI, tidak usah terprovokasi, ini bahaya benar.” (Republika, 3 Juni 2008).
Ketiga, kalau melihat kejadian kekerasan itu, di sana terlihat dengan jelas, bahwa komando aksi FPI di Monas berusaha keras menertibkan para aktivisnya. Mereka berusaha mencegah pemukulan, tendangan, menenangkan aktivis-aktivisnya. Terlihat berkali-kali sebagian pemuda aktivis FPI mencegah tindak kekerasan itu, meskipun mereka tidak mampu mencegah secara keseluruhan.
Jika di sana terjadi kasus-kasus pemukulan, tendangan, cacian, atau perusakan fasilitas, apakah lalu mata kita buta untuk melihat bahwa di sana juga ada upaya-upaya mendamaikan hati para pemuda yang sudah terbakar emosinya itu? Jika tidak ada upaya mendamaikan, saya yakin akan jatuh korban sangat banyak. Minimnya korban dalam kasus tersebut, menunjukkan di sana ada kontrol, meskipun tidak mampu mencegah aksi-aksi individu yang terlanjur terjadi.
Selain kita menyesalkan kasus kekerasan tersebut, kita harus jujur mengakui, bahwa para pemuda-pemuda FPI juga berusaha mencegah kekerasan itu sekuat tenaga. Semua ini harus dihargai. Pihak kepolisian sering berdalih, “Petugas polisi kan manusia juga.” Polisi
bisa khilaf, melakukan kekerasan di luar kontrol komando. Begitu pula dengan kasus para pemuda FPI itu. Secara komando tidak ada instruksi kekerasan, tetapi di lapangan terjadi, karena terbakar emosi.
Keempat, jika sebagian pelaku kekerasan di Monas ditindak secara hukum, tidak berarti lembaga FPI-nya harus dibubarkan. Itu berbeda konteksnya. Tindakan kekerasan di Monas dilakukan oleh –sebut saja- oknum aktivis FPI. Pelanggaran oleh oknum, tidak bisa di-gebyah uyah untuk menghancurkan sistem sebuah organisasi.
Contoh, kasus kekerasan oleh oknum polisi di Universitas Nasional (Unas) Jakarta. Ia dianggap kasus kekerasan oleh oknum polisi, sehingga tidak perlu ada tuntutan untuk membubarkan lembaga Polri.
Begitu pula, kalau ada kasus kekerasan oleh sebagian warga Muhammadiyyah -misalnya-hal itu tidak perlu dikembangkan menjadi “bola liar” untuk membubarkan istitusi Muhammadiyyah. Kasus kekerasan oleh oknum tetap dialamatkan kepada oknum, bukan kepada institusi.
Termasuk, ketika Munarman dijadikan salah satu dari lima tersangka kasus di atas. Dia tetap disebut sebagai oknum, bukan sebagai lembaga FPI secara umum. Kasus kekerasan di Monas adalah individual case, bukan organization case. Kalau setiap kasus individu bisa menjadi dalih untuk membubarkan sebuah organisasi, maka sikap ingkar janji SBY yang katanya tidak akan menaikkan harga BBM sampai tahun 2009, bisa dijadikan dalih untuk membubarkan kabinetnya.
Kelima, ketika SBY dengan lantang mengecam anarkhisme di Monas atas nama “negara hukum”, dia telah menggunakan dalil yang benar. Tetapi seharusnya dia bersikap adil, tidak berat sebelah.Bukankah penanganan kasus Ahmadiyyah selama ini sudah mengikuti prosedur hukum? Di sana ada Fatwa MUI, Fatwa Rabithah Alam Islamy, rekomendasi Depertemen Agama RI, rekomendasi Bakorpakem, bahkan rekomendasi kepala-kepala daerah tertentu. Apa semua itu tidak memenuhi syarat “negara hukum”?
Mengapa SKB soal Ahmadiyyah sedemikian lambatnya? Bukankah hukum berlaku bagi FPI, juga bagi Ahmadiyyah? Ketika seluruh rekomendasi tentang kesesatan Ahmadiyyah itu dikalahkan oleh pandangan seorang Adnan Buyung Nasution, selaku anggota Wantimpres, apakah hal itu juga memenuhi keadilan hukum? Apakah dalam fungsi hukum nasional, posisi Wantimpres bisa mengintervensi kebijakan legal negara? Mengapa SBY tidak mengecam AKKBB yang melakukan aksi terbuka, padahal kelompok Ahmadiyyah sudah disepakati sesat oleh Ummat Islam Indonesia dan oleh institusi birokrasi di bawah Kabinet SBY?
Jadi kesan yang muncul, istilah “negara hukum” itu hanya dipakai untuk mendesak kelompok tertentu. Adapun untuk kelompok lain, konsep ketegasan hukum bisa ditafsirkan macam-macam. Seorang Adnan Buyung Nasution, dia bisa disebut pakar hukum ketika melecehkan ormas-ormas Islam dalam kasus Ahmadiyyah. Tetapi dia akan disebut sebagai “profesional hukum” ketika membela obligor BLBI, Syamsul Nursalim. Hukum akhirnya hanya sekedar “kuda tunggangan” belaka.
Keenam, kita merasa kecewa, kesal, marah, benci, mual, emosi, mengutuk, dst. ketika melihat aktivis-aktivis FPI memukuli peserta aksi AKKBB. “Nurani kita tersentuh oleh duka lara bak teriris sembilu, ” begitulah kata puitisnya. Pokoknya, top tenan dalam soal empati kekerasan ini. Tetapi pernahkan kita merasa empati dengan Ummat Islam ketika Ahmadiyyah terus-menerus menodai ajaran Islam? Pernahkah kita terketuk hati ketika ada yang mengaku Nabi setelah Rasulullah Saw., dia mendakwakan diri sebagai Al-Masih, sebagai Al-Mahdi, dan mengajarkan kitab At Tadzkirah sebagai kitab sucinya? Pernahkah kita marah ketika ajaran-ajaran Islam dilecehkan oleh orang-orang itu?
Kalau massa AKKBB itu merasa sakit, kecewa, marah, atau sedih, apalah artinya penderitaan mereka dibandingkan penderitaan yang menimpa Rasulullah Saw. dan para Shahabat ketika mendakwahkan Islam? Dan sekarang, ajaran Nabi yang murni dan suci itu, demikian mudahnya dilecehkan oleh kaum Ahmadiy (pengikut Ahmadiyyah). Sebagai seorang Muslim, apakah kita tidak berempati kepada penderitaan Rasulullah dan Shahabat ketika mereka berjuang dan berkorban, sehingga atas hidayah Allah saat ini kita menjadi Muslim?
Kemurnian ajaran Islam itulah yang sekarang dilecehkan oleh kaum Ahmadiyyah, pengikut Mirza Ghulam Ahmad laknatullah ‘alaih. Bukan berarti sikap keras atau anarkhis kepada mereka bisa dibenarkan, sebab bagaimanapun tindakan negara lebih baik, daripada tindakan rakyatnya sendiri. Tetapi janganlah karena empati kebablasan kepada kaum Ahmadiy membuat kita lupa penderitaan Rasulullah dan Shahabat ketika mulai mendakwahkan Islam di masa lalu.
Secara umum, tindak kekerasan tetap salah, siapapun pelakunya. Tetapi dalam menyikapi tindak tersebut kita harus melihat secara jernih dan adil. Jangan karena sentimen, atau sudah “kadung kesal” dengan FPI, lalu kita berbuat zhalim. Bukankah Allah Ta’ala tetap memerintahkan agar Kita selalu berbuat adil. “Janganlah kebencian kalian kepada suatu kaum, membuat kalian berbuat tidak adil. Bersikap adil-lah, sebab adil itu lebih dekat kepada taqwa.” (Al-Maa’idah: 8). Wallahu a’lam bisshawaab.
(Abu Muhammad Waskito/eramuslim)