JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis Habib Rizieq Shihab atas perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung, Kamis (27/5/2021), sekitar pukul 09.00 WIB.
Selain Habib Rizieq, nasib kelima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi juga ditentukan dalam waktu bersamaan.
“Agenda sidang Kamis 27 Mei 2021 putusan dari Majelis Hakim,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi Kamis (27/5/2021), lansir Sindonews.
Alex menjelaskan, selain menggelar sidang putusan atas perkara Petamburan dan Megamendung, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga melangsungkan sidang perkara tes Swab RS UMMI dengan terdakwa dr Andi Tatat, Hanif Alatas dan HRS.
“Waktu persidangan pukul 09.00 WIB sampai selesai atau ditentukan kemudian karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225,” jelasnya.
Dia menuturkan, agenda sidang untuk perkara swab test RS UMMI sendiri berbeda dengan perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
Sebab, lanjutnya, persidangan tes Swab RS UMMI belum masuk tahap vonis.
(ameera/arrahmah.com)