JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang perdana perkara kekarantinaan kesehatan yang menjerat pimpinan eks Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021)
Kuasa hukum Habib Rizieq meminta kliennya untuk dihadirkan langsung di ruang sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu. Namun kemudian sidang tetap dipaksakan berlangsung secara virtual.
Habib Rizieq Shihab meminta agar dirinya dihadirkan langsung dalam untuk menjalani persidangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Tim kuasa hukum memprotes karena tidak bisa mendengar suara Habib Rizieq yang mengikuti sidang perdana secara online ini.
“Sekarang pun kami tidak mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami, tidak terdengar sama sekali,” ucap salah satu kuasa hukum Habib Rizieq yang mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mengutip KUHAP, kuasa hukum mengungkapkan, terdakwa wajib hadir di ruang sidang.
Menurut kuasa hukum, Bareskrim Polri sebagai tempat Habib Rizieq mengikuti sidang secara daring bukan ruang sidang.
Pihak penasihat hukum pun meminta agar Habib Rizieq dihadirkan secara langsung di PN Jaktim pada hari ini juga.
Kemudian, Habib Rizieq menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan kuasa hukumnya. Ia meminta dihadirkan langsung di ruang sidang. Habib Rizieq mengemukakan 5 alasan kenapa dirinya meminta dihadirkan secara langsung di persidangan.
Habib Rizieq juga meminta kesetaraan Hukum karena sebelumnya Irjenpol Napoleon Bonaparte selaku terdakwa juga dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
“Online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung kepada sinyal, yang sinyal sering terputus itu membuat gambar dan suara juga terputus,” ujar Habib Rizieq.
“Di samping itu, saya dalam keadaan sehat walafiat dan saya siap hadir kapan saja di persidangan,” tegas Habib Rizieq.
Maka dari itu, majelis hakim pun memutuskan untuk menskors sidang guna memberi kesempatan kepada teknisi untuk memperbaiki perangkat audio.
(ameera/arrahmah.com)