JAKARTA (Arrahmah.id) – Sidang atas kasus yang menyeret nama Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al-Hamad digelar hari ini, Rabu (31/8/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Puluhan massa dari Parmusi dan elemen Islam lainnya turut menghadiri persidangan tersebut untuk memberikan dukungan kepada Ustadz Farid Okbah, dkk.
Sebagaimana diketahui Ustadz Farid Okbah dan kawan-kawan didakwa atas tuduhan terlibat jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Ketiganya yang menjadi tersangka dugaan terorisme kemudian ditahan. Namun melalui kuasa hukumnya, para tersangka menyangkal keras tuduhan itu.
Dalam video yang beredar, pengurus Parmusi menyatakan kekecewaannya karena dilarang untuk hadir di ruang persidangan.
Sebelumnya, Ismar Syamsuddin, yang merupakan Ketua Tim Koalisi Advokasi Ulama sekaligus kuasa hukum ketiga Ustadz tersebut, menyatakan bahwa kliennya tidak melakukan apa yang dituduhkan.
“Saya yakin tidak ada tindak pidana yang dilakukan, mereka mendedikasikan dirinya sebagai pendakwah yang menyerukan kebaikan, tidak melakukan keburukan apalagi yang namanya teroris, nauzubillah, jauhlah dari itu semua,” jelasnya, Rabu (24/8)
Pihaknya juga meyakini dalam sidang yang harapannya digelar secara offline dan terbuka itu akan terungkap masalahnya dengan terang benderang.
“Dengan wasilah ini mudah-mudahan bisa membuka tabir semua tuduhan-tuduhan itu, saya yakin akan terbuka semua nanti,” tandas Ismar. (rafa/arrahmah.id)