JAKARTA (Arramah.id) – Sidang tuntutan atas Ustadz Farid Okbah, Anung Al Hamat, dan Ahmad Zain akan digelar pada Senin (28/11/2022), hari ini.
Pengacara terdakwa, Juju Purwantoro, menilai tuduhan yang didakwakan kepada para terdakwa tidak benar dan tidak cermat.
Juju menyoroti soal alat bukti yang diajukan jaksa pada sidang sebelumnya.
Juju menyebut jaksa sempat menunjukkan flash disk yang digunakan sebagai alat bukti, tetapi Juju menilai alat bukti tersebut tidak sah karena diambil dari perkara lain yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan.
“Flash disk tersebut, JPU menerangkan sebagai alat bukti adalah diperoleh dari hasil sitaan pada sidang kasus terorisme atas nama Siswanto. Vonis sidangnya dipimpin hakim Nyoman Suharta, SH, dilaksanakan pada 30 November 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Juju dalam keterangan tertulis, Ahad (27/11/2022), dilansir Detik.com.
Juju mengatakan pada relas vonis nomor perkara No 616/ Pid.Sus/2921/PNJkt.Tim, di antaranya menyebutkan 1 (satu) flash disk merek SanDisk 16 GB warna hitam untuk dimusnahkan.
“Anehnya, saat persidangan pembuktian kasus Ust. DR. Faid Okbah dkk, JPU malah menjadikan flash disk tersebut sebagai salah satu alat bukti,” terang Juju.
Juju menyebut terjadi pelanggaran hukum oleh JPU. Sebab, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan, salah satu tugas ‘Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.’
Hal itu, lanjutnya, juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan, tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Juju.
“Dengan demikian, tampak sekali bahwa JPU telah tidak benar, dan tidak cermat, dalam menyusun tuduhannya. JPU telah memaksakan tuduhannya secara tendensius dengan berusaha memanipulasi salah satu alat bukti dalam persidangan tersebut,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)