CIAMIS (Arrahmah.com) – Tersangka kasus penistaan agama, M Kece, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis pada Kamis (25/11/2021).
Adapun agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Besok akan dilaksanakan sidang pertama, pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Ciamis,” kata Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Kejari Ciamis, Valentino HP Manurung, di Kabupaten Pangandaran, Rabu (24/11), lansir Republika.co.id.
Sidang itu, lanjutnya, kemungkinan akan dimulai pada sekitar pukul 10.00 WIB.
Jaksa yang akan menghadiri sidang itu adalah jaksa langsung dari Kejaksaan Agung, yang menangani perkara tersebut.
Valentino mengungkapkan, sidang akan digelar secara terbuka. Namun, pihaknya akan melakukan pengamanan untuk memastikan persidangan berjalan aman.
“Kita akan meminta aparat kepolisian melakukan pengamanan ekstra, baik itu di Polres, maupun saat persidangan,” terangnya.
Dia menjelaskan, persidangan memang sengaja dilakukan di PN Ciamis atas dasar pertimbangan dari Kejaksaan Agung. Salah satu alasan digelarnya sidang di Ciamis adalah karena banyak saksi yang berada di daerah itu.
“Makanya dipilih sidang di Ciamis untuk memudahkan,” ujarnya.
(ameera/arrahmah.com)