JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang Putri Munawaroh, Rabu (19/5) direncanakan berjalan seperti biasanya, persidangan yang harusnya dimulai pukul 10.00 Wib, baru dimulai pukul 15.30 Wib. Tapi saksi yang dijanjikan akan hadir ternyata tidak datang pada hari itu dikarenakan Saksi yang tidak lain merupakan Anggota Densus 88, Wawan Supriana tidak bisa hadir dikarenakan ada penugasan di Nangroe Aceh Darussalam.
Jaksa penuntut umum berencana akan menghadirkan saksi bersangkutan pekan depan. Sebelumnya Jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara untuk membacakan kesaksiannya, namun ditolak oleh penasehat hukum Putri.
Sementara majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara meminta jaksa agar mengirimkan surat kepada Komandan Densus 88 agar anggotanya bisa bersaksi. “Penuntut umum harus kirimkan surat ke komandannya,” ujar Ida.
Dalam sidang berikutnya jaksa penuntut umum akan turut menghadirkan saksi tambahan di luar BAP, yakni dua orang petugas INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System). (muslimdaily/arrahmah.com)