DEPOK (Arrahmah.com) – Hutang Indonesia yang mencapai 3600 Trilyun mendapatkan perhatian dalam sidang pomosi Doktor Rozaq Asyhari, mahasiswa S3 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (11/7/2017). Menurut Rozaq tingginya hutang dapat mempengaruhi arah pembangunan nasional. Karenanya menghindari hutang dan beralih ke penerbitan sukuk adalah solusi yang dapat dipilih.
“Penerbitan sukuk adalah bentuk kemandirian keuangan negara. Dengan demikian dapat dihindari penggunaan dana dari negara donor atau pihak ketiga, yang tentunya memiliki agenda politik. Melalui kemandirian keuangan tersebut akan dapat mendorong pembangunan nasional yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia”, ungkap Rozaq Asyhari di depan dewan penguji.
Rozaq menjelaskan bahwa penerbitan sukuk adalah bentuk partisipasi publik dalam menyokong pembangunan nasional. “Secara filosofis Penggunaan Barang Milik Negara dalam penerbitan sukuk merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pemenuhan pembiayaan negara. Sukuk dapat dilihat sebagai bentuk partisipasi gotong royong yang dilakukan oleh masyarakat dalam memberikan dukungan angaran keuangan nasional”, papar pengacara publik dari PAHAM Indonesia tersebut.
Untuk mengembangkan keuangan mandiri berbasis sukuk, Rozaq menyarankan agar dilakukan perluasan definisi barang milik negara.
“Seharusnya barang milik negara tidak dimaknai terbatas pada obyek benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Segala bentuk kewenangan negara yang dapat menghasilkan kemanfaatan seharusnya dapat dijadikan sebagai barang milik negara, seperti pita frekuensi ataupun ruang udara”, terang salah satu pengurus DPN Peradi tersebut saat menjawab pertanyaan dari salah satu dewan penguji.
Optimalisasi sukuk melalui perluasan definisi barang milik negara diyakini mampu akan menghimpun dana yang cukup besar untuk keperluan negara. Dicontohkan penggunaan pita frekuensi pada 2,1 Ghz dan 2,3 Ghz, ataupun pengelolaan ruang udara semisal di Blok ABC.
Duduk sebagai penguji, tampak Azyumardi Azra, Nasaruddin Umar, Fathurrahman Djamil dan Uswatun Hasanah.
(azm/arrahmah.com)