JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Ustadz Abu Bakar Baasyir dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap. Mengingat selama ini persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selalu ditunda karena Ustadz Baasyir tak bisa dihadirkan.
Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Achmad Rivai memutuskan ketidakhadiran Baasyir dalam sidang PK hari ini di PN Jaksel menjadi penghalang jalannya sidang.
“Menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap untuk menunjuk majelis hakim guna menyidangkan Peninjauan Kembali dengan pemohon Abu Bakar Baasyir,” kata Rivai dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2015), lansir Harianterbit.
Hakim memerintahkan majelis hakim Pengadilan Negeri Cilacap segera mengirimkan berita acara persidangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika sidang sudah selesai.
“Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengirim berkas Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Cilacap untuk disidangkan,” pintanya.
Inti dari keputusan sidang PK Ustadz Baasyir kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan sidang PK lanjutan ke Pengadilan Negeri Cilacap.
“Majelis mengambil sikap minta bantuan kepada Pengadilan Negeri Cilacap untuk menyidangkan PK ini. Jadi pemohon dan termohon tinggal menunggu panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Cilacap,” kata Rivai.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding.
Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ustadz Baasyir.
Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.
Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.
Ustadz Baasyir menghuni Lapas Batu sejak 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Sejak 15 Januari 2013, dia dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan. (azm/arrahmah.com)