SURABAYA (Arrahmah.com) – Ustadz Rois Al Hukama (36) tertuduh dalang bentrok antara kaum Muslimin dengan pengikut Syiah di Dusun Nangkernang, Karanggayam, Omben, Sampang, dikawal puluhan kaum Muslimin saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/12/2012) seperti dilansir surya online.
Para pendukung yang kebanyakan perempuan itu memenuhi ruang sidang Cakra, tempat persidangan berlangsung. Di luar sidang, puluhan polisi gabungan Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polsekta Sawahan tampak siaga.
Sejumlah polisi juga tampak berjaga-jaga di dalam dan depan ruang sidang. Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan.
Jaksa Ismunadi, Darwati, Bambang Haryo susetyo dan Rakhmad Hari Basuki mendakwanya dengan Pasal 338 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan.
Rois dituduh menyuruh dan memprovokasi warga dan pendukungnya untuk menyerang warga kelompok Syiah di dusun setempat sehingga menyebabkan korban tewas.
Menurut jaksa Ismunadi, Ustadz Rois juga kerap menyampaikan kepada jamaahnya agar menjauhi warga Syiah karena dinilai sesat dan memprovokasi warga agar melakukan pengusiran. Itu disampaikan Rois setiap berceramah di pengajian seminggu sekali. “Ucapan itu selalu diulang-ulang oleh terdakwa,” kata jaksa.
Karena sering mendengar ceramah provokatif terdakwa, tuding jaksa, wargapun tersulut untuk menyerang warga Syiah. Apalagi, ceramah terdakwa dikuatkan oleh ucapan Bupati Sampang, Nur Cahya, pada saat menyampaikan sambutan di pengajian di SDN IV Karanggayam 12 Februari lalu.
Ustadz Rois usai sidang menolak mengomentari isi dakwaan. Hanya istrinya yang beberapa kali membantah dakwaan jaksa tersebut. “Itu fitnah, itu fitnah,” ucapnya beberapa kali.
Kuasa hukum Ustadz Rois, Makruf Syah mengatakan dakwaan jaksa cacat. “Itu nanti akan kami sampaikan di eksepsi,” ucapnya. (bilal/arrahmah.com)