JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang keempat terhadap pendiri dan pemilik Arrahmah Media, Muhammad Jibriel Abdul Rahman akan kembali digelar esok hari (18/3) tepat pukul 10.00. Kali ini agenda sidang akan mendengarkan pembacaan Putusan sela dari Hakim.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keberatan atas pembelaan kuasa hukum M. Jibriel yang dibacakan minggu sebelumnya. M. Hariadi Nasution, salah satu kuasa hukum M. Jibriel dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim mengatakan bahwa jaksa menggunakan pasal karet (UU Terorisme) untuk merekayasa dan mendakwa M. Jibriel.
Saat membacakan keberatannya, JPU tidak memaparkan persoalan secara jelas, mereka mengklaim banyak hal yang mereka anggap merupakan pokok perkara dan akan dijelaskan nanti dalam sidang berikutnya. Sepertinya JPU mencoba mengulur-ulur waktu karena mereka tidak bisa memberikan bukti-bukti kongkrit terhadap tuduhannya selama ini kepada M. Jibriel yang pada sidang minggu lalu dibantah habis-habisan oleh kuasa hukum.
Semoga sidang esok hari dapat memberikan keputusan terbaik bagi saudara kita M. Jibriel Abdul Rahman. Semoga beliau dapat segera dibebaskan dan kembali menjalankan aktivitasnya sebagai seorang jurnalis yang senantiasa menyampaikan informasi khususnya mengenai Jihad dan dunia Islam. (haninmazaya/arrahmah.com)