KARNATAKA (Arrahmah.id) – Hasil sidang panel Pengadilan Tinggi India terkait bolehnya mengenakan jilbab di ruang kelas terbagi dalam dua pendapat, pengadilan akhirnya memutuskan untuk menyerahkan masalah ini kepada hakim agung yang akan membentuk pengadilan yang lebih besar untuk mengadili kasus tersebut.
Hal ini bermula dari larangan negara bagian Karnataka di selatan India pada Februari lalu yang melarang mahasiswi muslim mengenakan hijab di ruang kelas yang memicu protes para mahasiswi dan orang tua mereka, serta protes balik dari para mahasiswa Hindu.
“Kami memiliki perbedaan pendapat,” kata Hakim Hemant Gupta, salah satu dari dua hakim panel, saat menyampaikan putusan pada Kamis (13/10/2022), tetapi hakim yang bertugas belum berkomentar terkait kapan pelaksanaan sidang yang lebih besar akan dibentuk dan diadakan.
“Ini pada akhirnya masalah pilihan,” kata hakim lainnya, Hakim Sudhanshu Dhulia, sambil mengesampingkan perintah Pengadilan Tinggi Karnataka.
Muslim adalah minoritas yang cukup besar di India, terhitung 14 persen dari 1,4 miliar penduduk negara itu di negara Asia Selatan di mana umat Hindu menjadi mayoritas.
Beberapa mahasiswi muslim mengadu ke Mahkamah Agung atas keputusan pengadilan negara bagian yang menguatkan larangan tersebut pada bulan Maret.
“Itu adalah putusan terpisah. Kasus ini belum berakhir. Masalah tersebut telah dirujuk ke hakim agung yang akan melaksakan sidang yang lebih besar. Ini kemajuan dari apa yang kami dapatkan dari Pengadilan Tinggi Karnataka,” Anas Tanwir, seorang pengacara yang mewakili para muslimah mengatakan kepada Al Jazeera.
Isu larangan jilbab dimulai ketika seorang mahasiswi muslim yang mengenakan jilbab dilarang memasuki ruang kelas mereka di sebuah perguruan tinggi negeri di distrik Udupi, Karnataka pada Januari tahun ini. Selanjutnya, lebih banyak lembaga pendidikan di seluruh negara bagian melarang muslimah mengenakan jilbab.
Para mahasiswi mendatangi Pengadilan Tinggi Karnataka pada 15 Maret, yang menegakkan larangan tersebut dan memutuskan bahwa “mengenakan jilbab bagi muslimah bukanlah bagian dari praktik keagamaan yang penting dalam keyakinan umat Islam”.
Akhirnya para mahasiswi kemudian mengadu ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut.
Kritik terhadap larangan hijab mengatakan hal adalah cara lain untuk menyingkirkan komunitas muslim sehingga Partai Bharatiya Janata Party (BJP) pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi, yang berkuasa di Karnataka, dapat mengambil manfaat dari polarisasi tersebut. (zarahamala/arrahmah.id)