KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Pidana Kairo pada Ahad (23/3/2014) menunda sampai 5 April persidangan kasus yang menimpa mantan presiden Mesir Muhammad Mursi dan 14 lainnya dengan tuduhan menghasut kekerasan selama bentrokan di depan istana presiden pada bulan Desember 2012, sebagaimana dilansir oleh Daily News Egypt, Ahad (23/3).
Pengadilan Mesir setuju untuk menunda persidangan tersebut setelah pembela meminta waktu untuk mempelajari laporan dari sebuah komite ahli media. Pengadilan meminta komite tersebut untuk menerjemahkan sebuah wawancara dari mantan juru bicara Partai Al-Nour Nader Bakkar pada saluran TV Al-Hayah, sebagaimana dilaporkan Al–Ahram. Tidak ada rincian lain yang diketahui tentang laporan tersebut.
Kasus tersebut melibatkan Mursi, Essam El-Erian, Ketua Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP), Mohamed Al-Beltagy, anggota senior partai FJP, Wagdi Ghoneim, seorang pengkhotbah ultra konservatif, dan 11 tokoh Islam lainnya, anggota Ikhwanul Muslimin dan anggota FJP.
Mursi menghadapi tiga persidangan lainnya. Dia dituduh terlibat dalam kasus spionase, dan juga telah dituduh menghina pengadilan dan melarikan diri dari penjara Wadi El-Natrun pada saat masa awal Revolusi Mesir 25 Januari.
Pada hari Sabtu (22/3), lebih dari 1.200 pemimpin dan anggota Ikhwanul Muslimin di Mesir Selatan diadili dengan tuduhan terkait dengan insiden kekerasan pada bulan Agustus 2013. Ini adalah persidangan pertama yang memiliki jumlah terdakwa sebanyak itu dalam satu kasus tunggal, sebagaimana dilaporkan Al-Ahram, Ahad (23/3).
(ameera/arrahmah.com)