JAKARTA (Arrahmah.id) – Sidang mediasi terkait gugatan perdata yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang melawan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas digelar secara tertutup.
“Mediasi tertutup,” ujar kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, melalui pesan tertulis, Rabu (9/8/2023), lansir CNN Indonesia.
Senada, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, juga menyampaikan sidang mediasi akan digelar secara tertutup. Nantinya, hasil mediasi para pihak yang dipimpin oleh hakim mediator Bambang Sucipto akan disampaikan secara terbuka.
“[Sidang mediasi] tertutup dulu, baru hasilnya digelar [terbuka],” kata Hendra.
Sidang gugatan perdata yang diajukan Panji Gumilang melawan Anwar Abbas diputuskan berlanjut ke tahap perdamaian atau mediasi.
Hal tersebut disampaikan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo setelah memeriksa berkas legal standing pihak kuasa hukum Panji dan Anwar.
Panji meminta Anwar untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan ini.
Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun Panji saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan polisi atas kasus dugaan penistaan agama. (haninmazaya/arrahmah.id)