JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang lanjutan kasus korupsi bansos Covid-19 yang digelar pada Senin (8/3/2021), menyeret beberapa nama mentereng yang disebutkan oleh saksi, yang juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Beberapa nama yang disebutkan di antaranya; politikus PDIP Ihsan Yunus, pengacara kondang Hotma Sitompul, anggota BPK Achsanul Qosasi, serta penyanyi dangdut kondang Cita Citata.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengusut tuntas kasus korupsi ini dan melakukan analisa lebih lanjut dalam menyusun surat tuntutan untuk para terdakwa.
“Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan,” ujar juru bicara KPK Ali Fikri pada Selasa (9/3).
KPK juga mengimbau masyarakat agar terus mengikuti dan mengawasi jalannya persidangan kasus korupsi yang terbuka untuk umum.
“Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini,” kata Ali.
Kasus korupsi bansos Covid-19 yang mencapai angka 3,2 miliar dilakukan oleh mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menjelaskan bahwa Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa melakukan suap untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Lebih lanjut jaksa menuturkan bahwa uang sebesar Rp3,2 miliar itu tidak hanya dinikmati oleh Juliari, tetapi juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensoso, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso. (rafa/arrahmah.com)