JAKARTA (Arrahmah.com) – Rabu (14/4), sidang kedua Putri Munawwarah di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang yang dimulai pada pukul 13.30, mengagendakan pembacaan Eksepsi (Nota Keberatan) yang di bacakan Tim Pembela Muslim (TPM).
Tim Pengacara Muslim yang di ketuai oleh Achmad Michdan SH. mempertanyakan dakwaan yang dituduhkan kepada Putri Munawwarah sangat lemah dan tidak didasari oleh bukti yang kuat, hal ini tertuang dalam nota keberatan setebal 22 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh Tim Pengacara Muslim.
Ada enam point yang dituntut oleh Tim Pengacara Muslim, agar membebaskan Putri dari semua dakwaan yang dialamatkan kepadanya, enam point itu adalah :
1. Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa dan seluruhnya.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili.
3. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi Hukum.
4. Membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,
5. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melepaskan Terdakwa dari tahanan.
6. Membebankan ongkos perkara kepada negara.
Sidang ditunda sampai tanggal 21 April untuk pembacaan hak jawab dari Jaksa Penuntut Umum, setelah sidang ditutup, secara spontan kaum Muslimin yang memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan kepada Putri Munawaroh dari pagi sebelum acara berlangsung meneriakkan Takbir.
Selayaknya Putri Munawwarah dibebaskan dari segala tuduhan yang tidak berdasar dan tanpa bukti, dan selayaknya kepada pihak berwajib bertanggung jawab terhadap perbuatan mereka yang jelas-jelas melanggar HAM.
Dan kepada kaum muslimin dimanapun berada, hendaknya dapat membantu dengan kemampuan yang dimiliki, baik moril maupun materiil, minimal dengan doa, karena doa adalah senjata Kaum Muslimin setelah ikhtiar. (muslimdaily/arrahmah.com)