Jakarta (Arrahmah.com) Sidang ke-8 M Jibriel kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa, 13 April 2010. Sidang kali ini menghadirkan saksi Fadly, webmaster arrahmah.com. Dalam kesaksiannya Fadly menjelaskan bahwa M Jibriel, sebagai pimpinan dan pemilik Ar Rahmah Media selalu meminta dirinya untuk memposting berita-berita jihad dan dunia Islam.
Sidang Molor, Sebagian Saksi Tak Hadir
Di luar kebiasaan, sidang M Jibriel kali ini tidak hanya mundur, satu hingga dua jam, tapi molor hingga 4 jam. Kalau waktu sidang standar ditetapkan jam 10.00 WIB, maka pada sidang kali ini palu hakim baru diketuk pada pukul 14.15, mundur hingga 4 jam lebih. Ironis!
Pada sidang kali ini, yang rencananya menghadirkan beberapa orang saksi, termasuk Nasir Abas, juga tidak dapat terealisir. Sidang akhirnya hanya menampilkan seorang saksi, yakni Fadly, webmaster arrahmah.com.
Dalam kesempatan pertama, JPU, Firmansyah menanyakan identitas Fadly, dan sejak kapan beliau bergabung dengan Ar Rahmah Media. Fadly menjawab bahwa dirinya bergabung dengan Ar Rahmah Media sejak 2006 dan bertugas sebagai webmaster arrahmah.com. Tugas utama Fadly adalah maintenance situs berita dunia Islam dan jihad arrahmah.com.
Fadly membenarkan peryataan jaksa bahwa M Jibriel yang meminta kepada dirinya untuk memposting rilis Tandzim Al Qaeda Indonesia yang terdapat di media Islam Al Busro. Hal ini dikarenakan situs arrahmah.com memang situs berita yang selalu menginformasikan berita-berita dunia Islam dan jihad.
Bedah Buku Trio Syuhada, Event Islamic Book Fair
Dalam sidang ke-8 ini, jaksa yang hadir hanya dua orang, seorang lagi tidak hadir. Sebagaimana sidang terdahulu, kepada saksi, Fadly, kembali diperlihatkan spanduk Bedah Buku Trio Syuhada milik Ar Rahmah Media, yang merupakan event Islamic Book Fair tahun 2009. Ketika ditanyakan, Fadly menjawab bahwa dia mengetahui acara tersebut, karena acara tersebut dilakukan terbuka dan umum untuk seluruh kaum Muslimin ketika diadakan event Islamic Book Fair di Istora Senayan, tahun 2009.
Berulangkali kuasa hukum M Jibriel mengatakan bahwa tidak ada relevansi spanduk tersebut dengan dakwaan kepada M Jibriel, karena acara bedah buku tersebut adalah acara formal dan merupakan event umum yang dihadiri banyak kaum muslimin ketika itu. Peserta sidang pun dengan terheran-heran dan kecewa memperhatikan ulah jaksa yang seperti kehabisan bahan untuk mendakwa M Jibriel. Tepat jam 15.00 WIB, sidang diakhiri dan akan dilanjutkan selasa minggu depan. Wallahu’alam bis showab!
(M Fachry/arrahmah.com)