Ada yang menarik dalam sidang ke-7 M Jibriel di PN Jakarta Selatan, Selasa, 6 April 2010. JPU (Jaksa Penuntut Umum), Firmansyah menggugat keberadaan Munarman, sebagai kuasa hukum M Jibriel, dan berupaya menolaknya dari ruang sidang. Hakim ketua sampai menanyakan Munarman dan meminta bukti ijin praktek pengacara yang dikenal dekat dengan aktivis Islam ini. Mengapa JPU takut berhadapan dengan Munarman ?
Sidang M Jibriel Termolor & Tercepat
Pada sidang ke-7 M Jibriel kali ini, tercatat sebagai waktu paling lama alias termolor, sementara itu, sidangnya sendiri berlangsung tercepat. Mundur sekitar 2 jam lebih dari waktu sidang yang ditentukan, sidang akhirnya dimulai menjelang pukul 13.00 WIB. Tidak sampai setengah jam, palu sidang sudah diketukkan tanda berakhir.
Pada sidang kali ini hanya seorang saksi yang dihadirkan, yakni Afif Rochma Dani (23), karyawan di PT Raudhah Amani Wisata (PT Ramani), perusahaan Biro Umroh dan Haji.
Tidak banyak hal yang disampaikan oleh saksi dari PT Ramani ini, kecuali kronologis pemesanan tiket hingga pengurusan visa untuk keberangkatan M Jibriel berangkat umroh, awal Agustus 2008. Saksi yang sebelumnya tidak mengenal M Jibriel ini menyatakan bahwa di awal, tiket dipesan atas nama M Jibriel dan kemudian berubah menjadi atau atas nama M Ricky Ardhan.
Secara umum saksi mengatakan tidak banyak bertanya dan sepanjang surat-surat serta segala sesuatunya lengkap, maka tiket dan visa bisa diurus dan pemesan siapapun siap untuk berangkat. JPU berkali-kali menanyakan saksi untuk memastikan atas nama siapa M Jibriel berangkat umroh ketika itu.
Saksi yang sudah 5 tahun bekerja di divisi umroh dan haji di PT Ramani ini dengan santai menjawab seluruh pertanyaan, baik dari JPU maupun dari penasehat hukum. Tidak sampai setengah jam, sidang sudah ditutup dan akan dilanjutkan selasa depan.
Kehadiran Munarman Ditolak Jaksa ?
Hal menarik terjadi di sidang ke-7 M Jibriel kali ini. Ketika hakim ketua selesai membuka sidang dan mempersilahkan saksi untuk duduk, JPU Firmansyah, yang pada sidang minggu lalu absen, langsung menolak keberadaan Munarman dan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan keberadaan Munarman.
JPU menganggap saudara Munarman tidak terdaftar dan tidak sama statusnya dengan para pengacara atau kuasa hukum yang sedari awal mendampingi M Jibriel, yakni dari TPM (Tim Pembela Muslim) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum ) Muslim. Penolakan ini tentu saja sempat membuat ruang sidang termangu-mangu dan menunggu apa gerangan yang akan terjadi.
Selanjutnya hakim ketua menanyakan kepada Munarman perihal keberatan JPU, dan Munarman langsung menjawab bahwa keberadaannya sudah disetujui oleh M Jibriel, secara lisan. Dalam kesempatan itu, hakim meminta kepastian dari M Jibriel dan langsung dijawab secara ringkas dan meyakinkan bahwa Munarman memang ditunjuk sebagai kuasa hukum beliau.
Tidak cukup sampai disini, hakim ketua masih menanyakan dan meminta kepada Munarman untuk memperlihatkan surat ijin praktek beliau sebagai pengacara. Dengan sigap Munarman langsung menunjukkan surat ijin prakteknya dan diterima oleh hakim ketua. Jaksa pun melenguh dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi, Munarman sah sebagai kuasa hukum M Jibriel, Alhamdulillah!
Lalu, mengapa jaksa khawatir dengan kehadiran Munarman ? Bisa jadi karena Munarman terkenal vokal dan tangkas dalam berdebat di persidangan. Hal ini sudah pernah ditunjukkan Munarman ketika sidang ke-5 M Jibriel yang menghadirkan saksi kunci dari JPU, Amir Abdillah.
Ketika itu, Munarman berkali-kali mendebat JPU Firmansyah, dan hasil sidang kali itu cukup memuaskan, di mana Amir Abdillah, saksi kunci dari JPU malah meringankan M Jibriel, Alhamdulillah. Inilah salah satu alasan mengapa di sidang ke-7 M Jibriel kali ini JPU menggugat keberadaan Munarman dan berupaya menolak kehadiran beliau. Ironis!
Semoga Allah Swt. memudahkan urusan pembelaan M Jibriel ini dan memberikan yang terbaik untuk beliau, Insya Allah!
(M Fachry/arrahmah.com)