JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan ke-21 Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) hari ini, Senin (30/05/2011) di PN Jakarta Selatan semakin tidak fair. Secara arogan, hanya dalam waktu 20 menit JPU membacakan replik yang membantah pembelaan Ustadz ABB dalam sidang sebelumnya. Pengadilan ini tidak fair, ungkap pengacara Ustadz ABB.
Jaksa tetap tuntut Ustadz ABB hukuman seumur hidup
Dalam sidang ke-21 Ustadz ABB di PN Jakarta Selatan, Senin (30/05/2011) JPU yang diketuai Andi Muhammad Taufik, secara arogan tetap menuntut Ustadz ABB dengan hukuman seumur hidup. Hanya dengan waktu kurang dari 20 menit, jaksa membantah materi pledoi Ustadz ABB, yakni dengan replik 11 halaman.
Dalam repliknya tersebut, jaksa hanya membahas satu point yakni soal video dan hanya mengandalkan keterangan satu orang saksi yakni Abdul Haris, yang bersaksi hanya melalui teleconference.
Pengacara Ustadz ABB, Ahmad Muchdan, tentu saja menolak dan berpendapat bahwa pengadilan ini sangat tidak fair.
“Saksi kasus teroris, mereka yang tidak dapat diakses penasehat hukum. Kalau teroris, khan hanya versi Densus 88 saja. Jadi tidak pernah clear kasus ini. Jadi kami tetap pada persoalan teleconference yang dipaksakan yang membuat pengadilan ini tidak fair.”
Pengadilan rekayasa Ustadz ABB
Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) Media Center dalam siaran persnya yang dikirimkan ke redaksi Arrahmah.com mengungkapkan bahwa sidang kepada Ustadz ABB adalah sebuah sidang rekayasa.
Menurut JAT Media Center, tuntutan seumur hidup oleh JPU tak lebih sebuah rekayasa sekaligus pemaksaan kehendak yang bertentangan dengan hukum dan hati nurani. Untuk itu, JAT Media Center menyampaikan beberapa hal berikut:
1. Kepada JPU untuk bertaubat serta kembali pada hati nuraninya dengan tidak memaksakan diri menuntut ustadz Abu Bakar Baasyir. Karena menuduh orang yang tidak terbukti bersalah sebagai teroris adalah kedzaliman yang luar biasa.
2. Kasus M Nazaruddin, menambah citra negeri ini sebagai NKRI (Negara Koruptor Republik Indonesia) negeri ini menjadi ajang pesta pora para koruptor yang justru dilakukan oleh para elit politiknya. Penegak hukum seakan tak punya nyali berhadapan dengan koruptor yang jelas membuat sengsara dan terpuruknya bangsa tak tersentuh oleh hukum bahkan bisa plesir ke luar negeri, ini menunjukkan bahwa hukum yang berlaku merupakan hukum yang bobrok dan diskrimitif, sehingga tidak pantas digunakan untuk mengadili seorang ulama yang lurus seperti Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, yang senantiasa menyerukan pada umat untuk meluruskan tauhid dan memberantas syirik demi perbaikan rakyat dan bangsa ini.
3. Ustadz. Abu Bakar Ba’asyir sebagai ulama kembali mengingatkan dan menasehati kepada Penguasa, Hakim, Jaksa, Densus 88 yang Kufur dan takabur dalam pledoinya bahwa apa yang mereka lakukan ini akan mengundang kemarahan Alloh, maka melanjutkan tuntutan kepada beliau sama saja melawan apa yang diperintahkan Alloh dan menunggu keputusan Alloh SWT dan janji Alloh SWT pasti benar. Hasbunallah wa nikmal wakil wa Allahi tawaqqalnaa.
Sidang Ustadz ABB rencananya akan dilanjutkan Senin pekan depan untuk mendengar duplik Ustadz ABB. Duplik merupakan sesi terakhir sebelum hakim menjatuhkan vonis kepada Ustadz ABB. Mari kita pantau terus persidangan Ustadz ABB dari kedzoliman pengadilan negeri ini dan berikan dukungan terbaik ummat Islam kepada ulama tauhid ini. Takbir!
(M Fachry/arrahmah.com)