SURABAYA (Arrahmah.com) – Persidangan kedua Ust. Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Surabaya digelar dengan agenda pembacaan keberatan hukum (eksepsi) dari terdakwa dan penasehat hukum (PH), Rabu (23/8/2017).
“Kami Tim Advokasi Alfian Tanjung telah siap mengajukan Nota Keberatan Hukum (Eksepsi), karena kami mencermati Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan Dakwaan Kabur ( Obscuur Libel )” ungkap Tim Advokasi yang diwakili oleh Al Katiri sesaat sebelum persidangan.
Lebih lanjut Al Katiri membeberkan bahwa “Kesalahan-kesalahan formil tersebut telah kami temukan dan akan kami bacakan hari ini. Begitupun dengan Ust. Alfian Tanjung, beliau akan membacakan eksepsi pribadinya juga. Berdasarkan keyakinan hukum kami, Keberatan Hukum kami akan diterima Majelis Hakim, karena argumentasi yuridis dan dakwaan yang salah tersebut harus dinilai secara objektif yang akan berujung pada Dakwaan Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya Tidak Dapat Diterima pada perkara a quo. Semoga Majelis Hakim dapat memeriksa Dakwaan JPU dan Eksepsi kami secara objektif dan dengan penuh ketelitian serta kebijaksanaan,”.tegas Al Katiri bersama tim advokasi yang telah hadir di pengadilan lebih kurang 30 orang Advokat.
Sangat tidak masuk akal kita selaku bangsa Indonesia, sejak tahun 1966 MPRS telah mengeluarkan Ketetapan nomor: TAP/XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan menyebarkan faham Komunisme/Marxisme-Leninisme, tetapi di sisi lain seorang ustadz malah ditangkap akibat ceramah bahaya komunisme dan PKI. Apakah Indonesia tidak mau belajar dari sejarah pengalaman masa lalu bahwa PKI & komunisme sangat berbahaya bagi keutuhan ideologi Pancasila dan NKRI?
Kasus yang menimpa Ust. Alfian Tanjung terjadi dari ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya bulan Februari 2017 akibat mengangkat Tema “Antisipasi Menghadapi Invasi PKI & PKC” dengan Pelapor bernama Sudjatmiko warga Surabaya.
(azmuttaqin/*/arrahmah.com)