Jakarta (Arrahmah.com). Tim Penasihat Hukum M Jibriel meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini agar membebaskan M Jibriel dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dikarenakan M Jibriel tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Tim Penasihat Hukum M Jibriel juga meminta hakim agar memulihkan dan merehabilitasi nama baik, martabat, harkat dan kedudukan M Jibriel. Beranikah hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam kasus ini ?
M Jibriel Secara Tegas dan Jelas Membantah Dakwaan JPU
Pada sidang ke-17 M Jibriel kali ini, Selasa, 15 Juni 2010, agenda utamanya adalah pembacaan duplik oleh Tim Penasihat Hukum M Jibriel. Pukul 10.30 WIB hakim ketua membuka sidang dan langsung memberikan kesempatan kepada Tim Penasihat Hukum M Jibriel, yang kali ini diwakili oleh Munarman untuk membacakan duplik.
Di awal pembacaan duplik, Munarman menjelaskan bahwa dari uraian JPU benar didapati bahwa terdakwa, atau M Jibriel tidak terganggu ingatan/jiwanya dan terdakwa membenarkan identitas yang ada dalam dakwaan adalah identitas dirinya, namun bukan berarti terdakwa membenarkan isi Surat Dakwaan yang mendakwa terdakwa telah memberikan bantuan terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme. Karena secara TEGAS dan JELAS terdakwa membantah semua dakwaan tersebut dan bahkan dalam Pembelaannya, Terdakwa telah membantah semua dakwaan tersebut dengan bersumpah atas nama Allah SWT karena terdakwa tidak pernah melakukan semua yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Tidak Ada Saksi & Bukti Dari JPU Yang Terbukti
Dalam duplik tersebut juga dijelaskan secara tegas dan jelas tidak adanya saksi dan bukti dari JPU yang terbukti. Apa yang sudah ditulis oleh JPU dalam repliknya halaman 5 sampai dengan 13, tidak ada satu pun saksi yang mengatakan “Mendengar, Melihat dan Mengalami sendiri” mengenai keterlibatan terdakwa dalam memberikan bantuan terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme.
Bahkan Satu-satunya saksi yang diharapkan JPU untuk mendukung dakwaan atas kebenaran akan perjumpaan ini adalah AMIR ABDILLAH, SEKALI LAGI SATU-SATUNYA SAKSI hanya AMIR ABDILLAH-LAH yang konon kabarnya mengetahui peristiwa ini sebagaimana peryataan KADIV HUMAS POLRI SAAT ITU IRJEN NANAN SUKARNA. Namun teryata seluruhnya adalah imajinasi tak bertepi lagi tak berpangkal!!! Tak bergantung ke langit dan tak berpijak ke bumi!!! Di hadapan Persidangan AMIR ABDILLAH MENEGASKAN BAHWA IA SAMA SEKALI TIDAK MENGENAL TERDAKWA!
Bukti email yang dikemukakan oleh JPU juga sudah berkali-kali terbantahkan, mengingat sejak tahun 2007 M Jibriel tidak lagi menggunakan email beralamat [email protected]. Anehnya, email dengan alamat tersebut juga telah dibuka oleh penyidik padahal terdakwa sudah tidak bisa membukanya. Bahkan menurut Alexander Sabar, saksi ahli bidang IT yang dihadirkan oleh JPU menyatakan bahwa password orang lain tidak bisa diketahui kecuali di hacked, sedangkan email atau chatting on line mudah disusupi. Dengan demikian, email M Jibriel yang dituduhkan oleh JPU sangat mungkin sudah digunakan oleh orang lain tanpa sepengetahuan M Jibriel!
Mengenai dakwaan kedua, tentang masalah pembuatan passport, M Jibriel sebagai terdakwa telah menyatakan di persidangan bahwa pembuatan passport itu bukan atas dasar kehendak terdakwa melainkan karena telah dibuatkan oleh seorang calo passport bernama RITA PANJAB, dimana terdakwa baru mengetahui semua dokumen atas nama dirinya telah diganti dengan menggunakan nama Muhammad Ricky Ardhan pada saat menjelang pemberangkatan umroh, tujuan terdakwa ke Mekkah untuk kepentingan umroh semata dan tidak menimbulkan kerugian atas orang lain!
Bebaskan M Jibriel Dari Seluruh Dakwaan
Tim Penasihat Hukum Terdakwa di akhir dupliknya menyatakan tetap pada pembelaan dan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menrima dan berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua JPU;
- Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU;
- Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, martabat, harkat, dan kedudukan terdakwa
Usai membacakan duplik, hakim ketua memutuskan untuk membacakan putusan (vonis) akhir bagi kasus M Jibriel minggu depan. Sayangnya, JPU meminta agar pembacaan putusan ditunda hingga waktu dua minggu, karena JPU ada tugas ke luar kota. Akhirnya disepakati dan diputuskan oleh hakim ketua, vonis untuk M Jibriel akan dibacakan pada hari Selasa, 29 Juni 2010. Semoga putusan untuk M Jibriel adalah bebas murni, Insya Allah!
(M Fachry/arrahmah.com)